
Delta Post, Surabaya – Praktik curang dalam peredaran beras program pemerintah kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan usaha ilegal pengemasan ulang beras sejak April 2025.
Alih-alih mendistribusikan beras sesuai standar, tersangka justru memanfaatkan celah dengan membeli beras tanpa label dari petani maupun toko di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, isi kemasan tidak sesuai dengan ketentuan. Dari hasil penyelidikan, berat beras yang dikemas hanya berkisar 4,9 kilogram per sak, sehingga terdapat pengurangan yang merugikan konsumen.
“Tersangka yang dengan sengaja mengurangi isi Kemasan untuk mendapatkan Keuntungan. Dari Praktik tersebut, Tersangka memperoleh Keuntungan sekitar Rp.1.000 per – Ons atau Rp3.000 per – Sak,” jelas AKBP Farrisnus Nur Sanjaya, S.H, S.I.K, M.H pada Rabu (15/04/2026).
Tak hanya soal pengurangan isi, praktik ini juga terindikasi ilegal karena tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai produsen maupun distributor beras SPHP. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya dokumen penunjukan dari pihak berwenang.
“Tersangka tidak mengantongi Dokumen Penunjukan dari Bulog sebagai Produsen atau Distributor Resmi,” kata AKBP Farris Nur Sanjaya, S.H, S.I.K, M.H.

Dari lokasi kegiatan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga perlengkapan pengemasan lainnya. Total terdapat sekitar 400 sak beras yang siap edar.
Sementara itu, pihak Perum Bulog menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari jalur resmi. Hal ini penting untuk meluruskan persepsi publik terkait distribusi beras SPHP.
“Fungsi Perum Bulog adalah Menjaga ketersediaan Pasokan di Pasar, serta menanggulangi Gejolak Harga Beras. Beras yang diungkap dalam Kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng Wisnu Adinugraha.
Lebih lanjut, Bulog menegaskan bahwa penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk Penyaluran Beras SPHP, kami hanya melalui Delapan Saluran Resmi, yakni Pengecer di Pasar Rakyat, Koperasi Desa, Gerakan Pangan Murah, Koperasi Binaan Pemerintah Daerah, Outlet BUMN atau BUMD, Koperasi Instansi Pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta Swalayan atau Toko M9odern,” jelas Langgeng Wisnu Adinugraha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk pangan, khususnya beras kemasan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di lapangan.
(Lisa/Arik/Bertus)
#BerasSPHPOplosan
#PoldaJatim












