
Delta Post, Surabaya – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara demokrasi dan supremasi hukum sebagai fondasi kehidupan bernegara. Menurutnya, kedua unsur tersebut tidak dapat dipisahkan karena saling mengontrol agar negara tetap berjalan dalam koridor keadilan.
Pandangan itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara utama dalam kuliah umum bertema “Kebangsaan dan Supremasi Hukum: Pilar Utama Membangun Indonesia yang Berkeadilan” di Universitas Dr. Soetomo, Sabtu (16/5/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi, Mahfud menilai demokrasi tetap menjadi sistem terbaik hingga saat ini. Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tanpa pengawasan hukum dapat memicu kekacauan dalam kehidupan bernegara.
“Karena itu, wawasan nusantara harus terus dijaga agar tidak mudah terpecah oleh konflik identitas maupun kepentingan politik sesaat. Demokrasi memang bukan sistem yang sempurna, tetapi hingga kini masih menjadi pilihan terbaik. Namun demokrasi tetap harus dikawal hukum agar tidak berubah menjadi anarkis,” ujarnya.
Dalam paparannya, Mahfud juga menekankan bahwa Indonesia sejak awal dibangun di atas prinsip negara hukum atau nomokrasi. Konsep tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum berjalan beriringan.
Menurutnya, konstitusi tidak sekadar menjadi dokumen formal kenegaraan, tetapi harus berfungsi sebagai pengendali kekuasaan agar tidak melampaui batas. Karena itu, pembagian kewenangan antarlembaga negara dinilai penting untuk mencegah dominasi kekuasaan pada satu pihak.
“Konstitusi harus menjadi pagar agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor hukum dan keadilan,” tegasnya.
Mahfud menilai keberagaman yang dimiliki Indonesia merupakan modal besar yang harus dijaga bersama. Semangat kebangsaan, menurut dia, menjadi perekat utama agar masyarakat tidak mudah terbelah akibat perbedaan identitas maupun kepentingan politik jangka pendek.
Sementara itu, Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan kepedulian sosial.
“Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang membangun integritas dan kepedulian terhadap keadilan sosial,” pungkasnya. (Red)
#MahfudMD
#SupremasiHukum
#DemokrasiIndonesia











