
Delta Post, Sidoarjo – Polemik seleksi kerja sama advertorial tahun 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelaku media. Di tengah kebutuhan transparansi pengelolaan anggaran publik, keputusan yang hanya meloloskan 65 media dari ratusan pendaftar justru memicu kegelisahan baru.
Informasi daftar media yang dinyatakan lolos lebih dulu beredar melalui grup percakapan dan media sosial sejak Kamis (23/4/2026). Namun, alih-alih memberi kejelasan, penyebaran tersebut malah memantik perdebatan terkait dasar penilaian yang digunakan.
Sejumlah pelaku media mempertanyakan bagaimana proses seleksi dilakukan, termasuk indikator yang dipakai untuk menentukan kelayakan. Minimnya penjelasan terbuka dinilai membuat proses tersebut terkesan eksklusif dan sulit diuji secara objektif.
Kepala Bidang Kominfo Sidoarjo, Inggit, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan secara internal dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal tahun. Ia menyebut beberapa syarat utama, seperti terdaftar di Dewan Pers atau memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo, serta aktif mempublikasikan rilis dari Kominfo.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan sebagian media yang merasa telah memenuhi syarat, tetapi tetap tidak masuk dalam daftar penerima. Salah satunya disampaikan oleh pengusaha media lokal, Akbar Ali.
“Kalau memang ada standar, seharusnya dibuka secara jelas. Jangan sampai media yang sudah memenuhi syarat justru tidak mendapatkan kesempatan tanpa alasan yang transparan,” ujarnya.
Kritik serupa datang dari pemilik kantor berita Gema Nusantara, Agus Subakti, ST, SH, CPLA. Ia menilai proses perumusan kebijakan tidak melibatkan pelaku media sejak awal, sehingga banyak pihak tidak memiliki ruang untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada.

“Seharusnya sebelum kebijakan ditetapkan, Dinas Kominfo mengundang para pemimpin redaksi atau minimal kepala biro Sidoarjo sebagai representasi perusahaan pers. Dengan begitu, kami bisa mempersiapkan segala ketentuan yang diminta,” tegasnya.
Selain soal komunikasi, aspek teknis juga menjadi sorotan. Persyaratan terkait NIB dinilai kurang relevan untuk perusahaan pers berskala nasional yang memiliki jaringan biro di berbagai daerah.
“Perusahaan pers itu berlaku secara nasional. Dalam NIB hanya tercantum nama perusahaan dan alamat kantor pusat. Kalau setiap biro harus mencantumkan domisili dalam NIB, itu sulit dipenuhi. Jika memang dimungkinkan, kami berharap ada bantuan dari Kominfo agar bisa mengakomodasi pencantuman alamat biro di seluruh wilayah NKRI,” tambahnya.
Di sisi lain, belum adanya regulasi tertulis seperti Peraturan Bupati atau standar operasional prosedur (SOP) yang secara khusus mengatur kerja sama advertorial semakin memperkuat kritik. Kebijakan yang bersandar pada keputusan internal dinilai rawan menimbulkan persoalan akuntabilitas.
Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang bagi ekosistem pers lokal. Pembatasan yang tidak diiringi keterbukaan berpotensi menciptakan ketimpangan akses informasi dan peluang usaha di sektor media.
Kominfo sendiri menyebut peluang bagi media lain masih terbuka jika ada perubahan kebijakan ke depan. Namun, pernyataan tersebut belum cukup meredakan polemik yang terus berkembang.
Hingga kini, belum ada forum terbuka yang secara khusus menjelaskan metode evaluasi maupun parameter penilaian secara rinci. Di tengah tuntutan transparansi, publik menanti kejelasan agar pengelolaan anggaran informasi tetap berjalan adil, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi diskriminatif. (ADP)
#KominfoSidoarjo
#Advertorial2026












