Beranda / Berita Nasional / Revisi UU HAM Sentuh Pers, Upaya Cegah Kriminalisasi Jurnalis Mulai Disiapkan

Revisi UU HAM Sentuh Pers, Upaya Cegah Kriminalisasi Jurnalis Mulai Disiapkan

Delta Post, Jakarta – Wacana perlindungan hukum bagi pers mulai menguat seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah melihat jurnalis memiliki posisi yang kian rentan, terutama dalam lanskap media digital yang terus berkembang.

Dorongan tersebut tidak lepas dari masukan kalangan pers yang menilai risiko kerja jurnalistik kerap bersinggungan dengan persoalan hukum. Dalam konteks ini, pemerintah membuka peluang memasukkan wartawan sebagai bagian dari pembela HAM yang berhak mendapat perlindungan khusus.

Menteri HAM, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa usulan tersebut muncul dari dinamika di lapangan. Ia menilai, peran pers memiliki irisan kuat dengan kerja-kerja advokasi HAM.

“Tinggal satu lagi, Dewan Pers minta kita juga lindungi, karena pers juga rentan,” ujar Pigai dalam wawancara di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).

Namun demikian, Pigai mengakui bahwa dalam draf revisi yang tengah disusun, perlindungan terhadap insan pers belum diatur secara eksplisit. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah lain melalui kolaborasi lintas sektor guna menutup celah kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Saya bilang pers kan juga pembela, tapi maaf, di undang-undang ini tidak ada. Ke depan kita akan kerja sama, agar pers tidak bisa dikriminalisasi,” tegasnya.

Di sisi lain, perkembangan ekosistem media turut menjadi pertimbangan. Transformasi dari media konvensional ke platform digital dinilai memperluas spektrum isu HAM, sekaligus meningkatkan kompleksitas tantangan yang dihadapi insan pers.

“Media konvensional itu cetak dan elektronik. Non-konvensional itu media sosial dan lainnya. Ke depan, hubungan HAM dengan media digital juga akan masuk wilayah HAM,” jelas Pigai.

Sorotan juga diarahkan pada lemahnya sistem pengawasan dalam penegakan hukum yang menyangkut jurnalis. Ketiadaan mekanisme kontrol yang memadai dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses hukum. “Pers itu rentan. Ada undang-undang dan kode etik, tapi justice system-nya tidak ada,” tandasnya.

Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga merancang perangkat pendukung, seperti tim asesor dan mekanisme perlindungan sejak tahap awal proses hukum. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi jurnalis saat menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika terealisasi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat perlindungan pembela HAM sekaligus menjaga kebebasan pers di tengah tekanan dan dinamika era digital.

(Lisa/Arik/Bertus)

#PerlindunganPers

#RevisiUUHAM

#KebebasanPers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *