Beranda / TNI/POLRI / Polresta Sidoarjo Bongkar 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan Sepanjang Maret

Polresta Sidoarjo Bongkar 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diamankan Sepanjang Maret

Delta Post, Sidoarjo – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidoarjo sepanjang Maret 2026 terpantau masih masif, dengan beragam pola distribusi yang terus berkembang. Namun, intensitas pergerakan jaringan tersebut berhasil ditekan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap puluhan kasus dalam kurun waktu satu bulan.

Data yang dihimpun dari kepolisian menunjukkan, sebanyak 19 perkara narkoba berhasil diungkap dengan total 25 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mayoritas dari mereka diketahui berperan sebagai kurir hingga pengedar, yang menjadi bagian dari rantai distribusi di tingkat bawah.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian, Kamis (9/4/26).

Dari sisi barang bukti, aparat menyita sejumlah narkotika dalam jumlah signifikan. Di antaranya sabu seberat 235,79 gram, ganja 408,66 gram, serta 52 butir ekstasi. Jika ditaksir secara ekonomi, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp387 juta.

Tak hanya itu, aparat juga memperkirakan ribuan masyarakat berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka penyelamatan itu disebut mencapai sekitar 4.000 jiwa, berdasarkan kalkulasi dari jumlah barang bukti yang diamankan.

Pengungkapan kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penyelidikan yang mengarah pada jaringan lebih luas. Dalam praktiknya, para pelaku menggunakan beragam modus, mulai dari sistem ranjau di mana barang ditaruh di titik tertentu, hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya setelah diduga kuat terlibat dalam distribusi sabu. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menerima barang dari seorang daftar pencarian orang (DPO).

Kasus lainnya terungkap pada rentang 9 hingga 10 Maret 2026, ketika tiga orang tersangka diamankan dalam jaringan peredaran sabu dan ganja. Mereka mengaku memperoleh pasokan dari pihak lain untuk kemudian diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Pola serupa juga ditemukan dalam pengungkapan di wilayah Tarik pada 13 Maret serta kawasan Sarirogo pada 26 Maret 2026. Modus ranjau dan transaksi langsung menjadi metode yang kerap digunakan guna menghindari pantauan aparat.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penanganan tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap, melainkan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara hingga pidana mati. (AR)

#NarkobaSidoarjo

#PolrestaSidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *