Beranda / TNI/POLRI / Polres Gresik Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Trafo PLN, Tiga Pelaku Residivis

Polres Gresik Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Trafo PLN, Tiga Pelaku Residivis

Delta Post, Gresik – Aksi pencurian kabel trafo milik PLN yang meresahkan warga akhirnya terungkap. Lima pelaku yang diduga bagian dari komplotan spesialis pencurian berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kelima tersangka berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34) diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa sebagian pelaku bukan pemain baru dalam kasus serupa.“Dari Lima tersangka ini ada Tiga orang diketahui residivis kasus serupa,”ujar AKBP Ramadhan, Selasa (8/4/26).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, yang mengalami pemadaman listrik mendadak pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong.

“Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak,” jelas AKBP Ranadhan.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini ternyata cukup aktif dan berpindah-pindah lokasi. Polisi mencatat sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara di wilayah Gresik, 14 lokasi di Ngawi, serta satu kasus di Bangkalan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat seperti gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel. Mereka sengaja menargetkan kabel distribusi guna mengambil tembaga di dalamnya, lalu menjualnya kembali. Dampaknya, suplai listrik warga terganggu.

Akibat aksi tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, hingga pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar fasilitas kelistrikan. Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres. (AR)

#PencurianKabelPLN

#PolresGresik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *