DeltaPost, Surabaya – Praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi kembali terbongkar di Jawa Timur. Aparat kepolisian mengungkap adanya produksi dan pengemasan ulang minyak goreng merek “MinyaKita” yang tidak sesuai standar, baik dari sisi mutu, label, maupun takaran.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur setelah menelusuri aktivitas mencurigakan di sejumlah pergudangan di wilayah Sidoarjo.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) yang berperan sebagai operator produksi.
Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana produksi minyak goreng sawit “MinyaKita” ilegal, khususnya yang berkaitan dengan Standar Mutu, Label, dan Takaran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Di balik kemasan yang tampak resmi, praktik yang dilakukan para pelaku justru merugikan konsumen. Minyak goreng curah yang dibeli dari distributor resmi di Surabaya dikemas ulang menggunakan label MinyaKita tanpa izin. Tak hanya itu, mesin produksi sengaja diatur agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pelanggaran paling mencolok terletak pada ketidaksesuaian volume.
“Dalam praktiknya, Tersangka memproduksi Minyak Goreng dengan Takaran yang tidak sesuai Label,” kata Kombes Pol Roy.
Untuk kemasan 1 liter, isi riil hanya berkisar 700 hingga 900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton dalam sekali produksi. Dari kegiatan tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp234 juta. Produk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek.
Selain di Sedati, polisi juga menemukan praktik serupa di kawasan Taman, Sidoarjo. Menariknya, di lokasi kedua, perusahaan tercatat memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran isi produk.
“Pada Lokasi Kedua ini, Perusahaan memiliki Izin Resmi, namun tetap melakukan Pelanggaran dengan mengurangi Takaran Minyak dalam Kemasan,” kata Kombes Pol Roy.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ribuan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Kabid Humas menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas industri pangan dari praktik curang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
(Bertus)
#MinyaKitaIlegal
#PoldaJatim
#PerlindunganKonsumen












