Delta Post, Surabaya – Status penahanan terdakwa kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar, Hermanto Oerip, akhirnya berubah drastis. Dari sebelumnya hanya berstatus tahanan kota, kini ia resmi mendekam di rumah tahanan negara setelah adanya perintah langsung dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Perubahan itu bukan tanpa alasan. Dalam sidang yang digelar Senin, 20 April 2026, Ketua Majelis Hakim Dr. Nur Kholis, S.H, M.H secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.
Keputusan ini sekaligus menandai fase baru dalam proses hukum yang sebelumnya berjalan tanpa penahanan sejak tahap kepolisian hingga pelimpahan ke kejaksaan.
“Adapun Pengalihan Status Penahanan bagi Terdakwa Hermanto Oerip, dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rutan, berlaku selama 30 hari, mulai Tanggal 20 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026,” mengutip pernyataan Hakim Dr. Nur Kholis, S.H, M.H saat membacakan Surat Penetapan tersebut.
Menindaklanjuti perintah tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Hajita Cahyo Nugroho, S.H, bergerak cepat. Hermanto Oerip dipanggil ke kantor kejaksaan sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum akhirnya langsung dieksekusi dan dibawa ke Rutan Kelas I-A Medaeng untuk menjalani masa penahanan.
Langkah eksekusi itu sendiri sempat tertunda lantaran adanya proses administratif, khususnya terkait pengembalian uang jaminan sebesar Rp250 juta yang sebelumnya disetorkan keluarga dan penasihat hukum terdakwa saat statusnya masih tahanan kota.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak pengadilan menjadi kunci sebelum eksekusi dilakukan.
“Maka setelah Koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk Ppengembalian Uang Jaminan, kami baru melakukan Eksekusi,” tukas I Made Agus Mahendra Iswara, S.H, M.H pada hari Rabu (21/4/2026) kemarin.
Dalam dinamika penanganan perkara ini, Hermanto Oerip diketahui sempat tidak kooperatif saat hendak dieksekusi. Ia bahkan berupaya menghindari penahanan dengan meminta agar diperiksa dalam perkara lain oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Kasus yang menjeratnya sendiri berakar dari perkenalan dengan Soewondo Basoeki pada 2016 dalam perjalanan ke Eropa. Dari situ, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Berbekal dokumen, foto, hingga narasi keberhasilan perusahaan lain, korban diyakinkan untuk menanamkan modal melalui PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Namun fakta persidangan mengungkap bahwa proyek tambang tersebut tidak pernah ada, bahkan perusahaan yang digunakan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dana korban disebut mengalir ke berbagai rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama pihak terkait.
Atas rangkaian peristiwa itu, JPU menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari tipu muslihat hingga perbuatan berlanjut yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.
“Maka Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hermanto Oerip dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun 10 Bulan,” ujar Hajita Cahyo Nugroho, S.H di persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa mendasarkan pada ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 23 terkait penyertaan serta perbuatan berlanjut.
Sejumlah hal memberatkan juga diungkap di persidangan, di antaranya besarnya kerugian korban, terdakwa yang menikmati hasil kejahatan, hingga sikap yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
(Bertus)
#HermantoOerip
#KasusPenipuanSurabaya
#KejariTanjungPerak












