Beranda / Hukum dan Kriminal / Dugaan “Tebus Bebas” di Kasus Mercon Pandaan, Publik Soroti Proses Hukum

Dugaan “Tebus Bebas” di Kasus Mercon Pandaan, Publik Soroti Proses Hukum

Delta Post, Pasuruan – Penanganan kasus dugaan kepemilikan bahan mercon di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memantik sorotan publik. Bukan semata soal barang bukti, tetapi juga munculnya dugaan praktik “tebus bebas” yang disebut melibatkan pelaku lain, termasuk yang masih di bawah umur.

Informasi yang berkembang menyebutkan, dari total empat orang yang diduga terlibat, hanya sebagian yang diproses hukum. Dua lainnya, yang disebut masih di bawah umur, dikabarkan tidak dilanjutkan ke proses lebih jauh. Dugaan adanya pembayaran sejumlah uang dalam proses pembebasan itu pun mencuat dan menambah tanda tanya publik.

Di sisi lain, substansi perkara turut diperdebatkan. Barang bukti yang diamankan aparat berupa sekitar 455 gram serbuk bahan mercon dan sejumlah gulungan kertas. Hingga saat penindakan pada Sabtu malam (28/2/2026), bahan tersebut belum dirakit menjadi mercon utuh ataupun siap ledak.

Peristiwa ini sendiri bermula pada Rabu, 25 Februari 2026. Seorang remaja diajak rekannya, Valen, untuk patungan membeli bahan dasar mercon. Serbuk tersebut kemudian dibawa ke rumah salah satu pihak dan disimpan di kamar belakang. Keduanya hanya sempat menggulung kertas bekas buku tulis yang direncanakan sebagai selongsong.

Namun, langkah aparat yang menetapkan tersangka dinilai tergesa. Pihak kuasa hukum mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana, mengingat barang yang ditemukan masih berupa bahan mentah dan belum berfungsi sebagai bahan peledak.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai aspek niat dan pengetahuan tersangka perlu diuji lebih mendalam. Disebutkan bahwa tersangka tidak mengetahui asal-usul bahan yang dibawa rekannya, sehingga memperlemah dugaan adanya kesengajaan untuk melakukan tindak pidana.

Dalam perkembangan lain, muncul pernyataan dari pihak kepolisian sektor setempat yang ikut memicu polemik. Disebutkan bahwa apabila sejak awal diketahui ada pelaku yang masih di bawah umur, maka seluruh pihak sebenarnya bisa dibebaskan.

Pernyataan tersebut dinilai janggal karena perlakuan khusus terhadap anak tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana pihak lain.

Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan kepemilikan bahan mercon, tetapi juga pada integritas penanganan perkara. Desakan agar dilakukan klarifikasi terbuka semakin menguat, guna memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel. (Gus)

#KasusMerconPandaan

#TebusBebasPasuruan

#PenangananHukumDipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *