Beranda / Hukum dan Kriminal / Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Sidoarjo Terbongkar, Raup Puluhan Juta per Bulan

Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Sidoarjo Terbongkar, Raup Puluhan Juta per Bulan

Delta Post, Sidoarjo – Kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi kembali terungkap di wilayah Sidoarjo. Sebuah rumah kosong yang dipasangi tulisan “dijual” ternyata dijadikan lokasi aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Mutiara, Kecamatan Sidoarjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni MNH (41), warga Kandi, dan MR (25), warga Tanjung Bumi, Bangkalan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RD, warga Sidoarjo, kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa praktik ini telah berjalan sejak tahun 2022. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah agen di wilayah Sidoarjo, lalu memindahkan isi gas tersebut ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, (4/5/2026).

Untuk mengelabui warga, para pelaku memilih rumah kosong sebagai lokasi operasi dan memasang tulisan “rumah dijual” sebagai bentuk kamuflase. Selain itu, mereka juga mempekerjakan sejumlah orang untuk membantu proses pemindahan dan distribusi tabung gas.

Dalam praktiknya, satu tabung LPG 12 kilogram diisi menggunakan empat tabung LPG 3 kilogram. Dari skema ini, tabung hasil oplosan dijual seharga Rp160 ribu, dengan biaya produksi sekitar Rp80 ribu, sehingga keuntungan bersih mencapai Rp80 ribu per tabung.Dalam kurun waktu satu pekan, penjualan dapat mencapai 60 hingga 100 tabung.

Jika diakumulasikan, keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan. Produk hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, khususnya Gresik dan Lamongan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sebanyak 490 tabung gas sebagai barang bukti. Rinciannya terdiri dari 213 tabung LPG 3 kilogram, serta ratusan tabung lainnya dengan berbagai ukuran, masing-masing 90, 72, dan 109 unit.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Penindakan akan terus kami lakukan, termasuk memburu pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Kepolisian terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungannya.

Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa distribusi energi bersubsidi masih rawan disalahgunakan. Di tengah tujuan utamanya untuk membantu masyarakat kurang mampu, praktik ilegal justru dimanfaatkan sebagai sarana meraih keuntungan pribadi. (AR)

#LPGSubsidi

#Sidoarjo

#PolrestaSidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *