Beranda / Pemerintah Daerah / DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Diduga Tampung Limbah Industri

DLHK Sidoarjo Tutup TPA Liar di Trompoasri, Diduga Tampung Limbah Industri

Delta Post, Sidoarjo – Temuan tumpukan sampah yang diduga berasal dari aktivitas industri menguak praktik pembuangan liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon. Kondisi tersebut mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi yang selama ini beroperasi tanpa pengelolaan resmi.

Inspeksi mendadak dilakukan pada Selasa (14/4/2026), melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparat keamanan dari Polsek dan Koramil setempat. Dari hasil peninjauan, lokasi tersebut telah lama difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, bahkan disinyalir berjalan sekitar dua tahun.

Plt. Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa penghentian aktivitas menjadi langkah awal penataan sistem pengelolaan sampah di desa tersebut.

“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem yang baru nanti. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri,” pungkasnya.

Penutupan ini bukan tanpa alasan. Di lapangan, sampah terlihat menggunung dan berserakan, menciptakan kesan kumuh sekaligus berpotensi mengganggu kesehatan warga. Situasi ini disebut sebagai dampak dari belum adanya sistem pengelolaan sampah yang terstruktur di tingkat desa.

“Kami hadir di sini bersama pihak desa, kecamatan, Polsek, maupun Koramil. Ternyata benar, kondisinya seperti ini. Hal ini terjadi karena belum ada manajemen pengelolaan sampah di Desa Trompoasri yang baik dan benar,” ujar Arif.

Di sisi lain, persoalan sampah di Trompoasri tidak berdiri sendiri. Fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang semestinya menjadi solusi justru belum berfungsi.

Kondisi tersebut diakui Pelaksana Tugas Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, yang menyebut persoalan sudah memasuki fase krusial.Menurutnya, bangunan TPST yang dibangun pada periode kepala desa sebelumnya belum dapat dimanfaatkan karena minimnya kesiapan teknis dan pengelolaan.

“Memang dari zaman kepala desa samsul , kendalanya adalah mencari pengelola sampah. Di samping itu, alat-alat pendukungnya belum ada dan belum siap. Makanya sampai sekarang belum bisa difungsikan,” ujar Suyanto.

Ketiadaan sistem yang berjalan membuat praktik pembuangan liar sulit dikendalikan. Bahkan, jenis sampah yang ditemukan tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga diduga limbah plastik industri.

Hal ini diungkapkan Rofiq, yang menyebut pihaknya kini tengah berkoordinasi untuk menelusuri asal-usul limbah tersebut. “Kami berkoordinasi dengan DLHK agar lebih mudah mengidentifikasi sampah ini dari perusahaan mana. Tujuannya supaya nanti pengelolaannya jelas dan bisa ditangani melalui pihak desa atau BUMDes,” ujar Rofiq.

Meski demikian, aktivitas di lokasi tersebut tidak sepenuhnya tanpa nilai ekonomi. Sebagian warga diketahui terlibat dalam proses pemilahan sampah, memanfaatkan material yang masih memiliki nilai jual.

“Tenaga kerjanya ya warga sini sendiri yang memilah. Kita manfaatkan melalui BUMDes agar warga punya pekerjaan dan sampah ini tidak hanya menumpuk tapi terkelola,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, DLHK mendorong percepatan pengoperasian Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) agar pengelolaan sampah bisa lebih terarah dan tidak lagi bergantung pada lahan pembuangan liar.

Namun hingga kini, keterbatasan anggaran dan sarana masih menjadi kendala utama bagi pemerintah desa untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih profesional dan berkelanjutan. (AR)

#TPALiarSidoarjo

#DLHKSidoarjo

#SampahIndustriJabon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *