Delta Post, Sidoarjo – Mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp104 juta di Satreskrim Polresta Sidoarjo menuai sorotan. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2022, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun kepastian hukum bagi pelapor.
Kasus tersebut dilaporkan oleh MOH. RUM, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dalam perjalanannya, perkara itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LPB/312/IX/2021/Reskrim. Namun setelah lebih dari tiga tahun berjalan, proses hukumnya dinilai stagnan.
Kuasa hukum pelapor, Sutrisno mempertanyakan lambannya tindak lanjut penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia menilai, status penyidikan seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan perkara.
“Sudah Sidik 4 Oktober 2022. Artinya bukti sudah cukup. Tapi 3,5 tahun tidak ada penetapan tersangka. Ada apa ini?” kata Sutrisno selaku kuasa hukum kepada awak media, Selasa (7/5/2026).
Dalam dokumen SP2HP Nomor B/2239/X/Res.1.11/2022/Satreskrim tertanggal 10 Oktober 2022, penyidik disebut akan melakukan koordinasi dengan PT Adhi Karya serta menggelar perkara guna meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. Namun hingga 7 Mei 2026, tahapan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Tidak hanya belum ada tersangka, perkara itu juga belum dinyatakan lengkap atau P-21. Di sisi lain, penghentian penyidikan melalui SP3 juga belum pernah diterbitkan. Kondisi tersebut membuat pelapor merasa menggantung tanpa kepastian hukum.
Polemik semakin mencuat lantaran SP2HP terakhir diterima pelapor pada Oktober 2022. Padahal, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 12, penyidik diwajibkan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala setiap 30 hari.
Atas kondisi tersebut, MOH. RUM bersama tim kuasa hukumnya berencana melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara ke Bidpropam Polda Jawa Timur dan Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk permintaan audit penyidikan dan gelar perkara khusus.
“Kalau memang tidak cukup bukti, SP3-kan resmi. Jangan digantung. Korban butuh kepastian hukum, bukan PHP,” tegasnya kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP ED ISKANDAR, S.H., M.H. yang tercantum menandatangani SP2HP tersebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.
Di tengah rencana pengaduan tersebut, Sutrisno juga mengajak berbagai elemen masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan profesional.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat , terutama media cetak dan elektronik sert lembaga-lembaga Ormas untuk mengawasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya minta kepada tim untuk segera menyiapkan berkas maupun surat pemberitahuan kepada bidpropam dan bag Wasidik Polda Jatim agar ada upaya penanganan serius, Tegas dan transparan demi menjaga nama baik polri sebagai bentuk kepedulian kami kepada jajaran polri sesuai dengan slogannya Melayani, Mengayomi dan Melindungi masyarakat, Serta Polri untuk masyarakat dan presisi, ” tegas Sutrisno.(Red)
#PolrestaSidoarjo
#KasusPenipuanSidoarjo












