Delta Post, Surabaya – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum lora di Bangkalan memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Timur memastikan berkas salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap dan kini bergeser ke tahap penuntutan.
Status P.21 yang disematkan jaksa menjadi penanda penting dalam proses hukum. Dengan kelengkapan tersebut, penyidik langsung melakukan pelimpahan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam Tahap II, Senin (6/4/2026).
“Untuk berkas Tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P.21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Langkah pelimpahan ini sekaligus menutup rangkaian penyidikan terhadap UF yang telah ditahan selama kurang lebih 117 hari di Rutan Polda Jawa Timur. Proses berikutnya kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk disiapkan menuju persidangan.
“Hari ini kami melaksanakan Tahap II, yakni Penyerahan Tersangka UF beserta Barang Bukti,” tambahnya.
Di sisi lain, perkara ini belum sepenuhnya tuntas. Masih terdapat satu tersangka lain berinisial S yang belum menyusul ke tahap yang sama. Berkasnya masih berada di meja jaksa untuk diteliti lebih lanjut.
“Untuk Tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P.21 agar dapat dilanjutkan ke Tahap II,” jelasnya.
Meski demikian, aparat memastikan pengembangan kasus tetap berjalan. Langkah ini dilakukan untuk membuka kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang sama, sekaligus memperkuat konstruksi hukum sebelum masuk persidangan.
Perhatian juga diarahkan pada korban yang telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan LPSK. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemulihan serta keamanan korban selama proses hukum berlangsung.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkas Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum, S.S.I, M.H. (Lisa/Arik/Bertus)
#KasusLoraBangkalan
#PoldaJatim
#KekerasanSeksual












