Delta Post, Surabaya – Penanganan perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan mulai memasuki babak persidangan. Sorotan muncul saat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya turun langsung mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (01/04/2026).
Kehadiran Hendi Sinatrya Imran, S.H dalam ruang sidang menjadi perhatian tersendiri. Pejabat yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus tersebut tampak memantau langsung proses hukum perkara yang menyeret sejumlah nama dari dua perusahaan besar, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp83 miliar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa sejumlah pejabat dari kedua entitas tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kolam pelabuhan.
Dari pihak Pelindo Regional III, terdakwa meliputi Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Sementara itu, dari kubu PT APBS, turut didakwa Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan sebagai Manager Operasi periode 2020–2024.Meski menjadi perhatian, jalannya sidang masih berada pada tahap awal. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa mulai menyiapkan langkah hukum lanjutan. Salah satu kuasa hukum, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H, C.N, M.Hum menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
“Eksepsi merupakan bentuk Tangkisan terhadap Dakwaan, terutama terkait Aspek Formil. Dakwaan harus disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap,” ujar Dr. Sudiman Sidabukke, S.H, C.N, M.Hum.
Ia menambahkan bahwa keberatan yang akan diajukan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan lebih menitikberatkan pada aspek prosedural dalam penyusunan dakwaan.
“Eksepsi merupakan bentuk Tangkisan terhadap Dakwaan, terutama terkait Aspek Formil. Dakwaan harus disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap,” ujarnya kembali menegaskan.
Menurutnya, pembuktian substansi dugaan korupsi akan menjadi fokus dalam tahapan pembuktian yang akan datang. “Eksepsi merupakan bentuk Tangkisan terhadap Dakwaan, terutama terkait Aspek Formil. Dakwaan harus disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum memikul beban pembuktian atas seluruh dakwaan yang diajukan. Di sisi lain, para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia di persidangan.
“Kami berharap Poin – poin dalam Eksepsi dapat Dipertimbangkan dan Dikabulkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Penasehat Hukum Dr. Sudiman Sidabukke, S.H, C.N, M.Hum.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.(Lisa/Arik/Bertus)
#KorupsiPelabuhan
#KejariTanjungPerak












