Beranda / Pemerintah Daerah / Sidoarjo Terapkan WFH, Efisiensi Energi dan Digitalisasi Jadi Fokus Utama

Sidoarjo Terapkan WFH, Efisiensi Energi dan Digitalisasi Jadi Fokus Utama

Delta Post, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai menggeser paradigma kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ke arah yang lebih fleksibel namun tetap terukur. Kebijakan Work from Home (WFH) setiap hari Jumat resmi diberlakukan mulai 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang adaptif terhadap era digital.

Langkah ini bukan sekadar perubahan teknis pola kerja, melainkan strategi yang diarahkan untuk menekan pemborosan energi sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Di balik kebijakan tersebut, terdapat dorongan kuat agar ASN tidak lagi sekadar hadir secara fisik, tetapi mampu menunjukkan kinerja berbasis hasil.

Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan bentuk kelonggaran disiplin.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,”Imbuhnya.

Penegasan itu menjadi kunci, mengingat pola kerja jarak jauh kerap disalahartikan sebagai ruang santai. Pemerintah daerah justru menuntut kontrol yang lebih ketat melalui sistem digital, termasuk presensi berbasis aplikasi e-Buddy yang wajib dilakukan dua kali sehari, pagi dan sore.

Di sisi lain, kebijakan ini juga membawa pesan lingkungan yang cukup kuat. ASN yang tinggal dekat kantor didorong menggunakan sepeda, sementara yang berjarak lebih jauh diarahkan beralih ke transportasi umum atau kendaraan listrik. Upaya ini diyakini mampu menekan emisi sekaligus konsumsi bahan bakar.

Namun, tidak semua lini mendapatkan kelonggaran tersebut. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor. Layanan kesehatan, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga unsur kebencanaan dan keamanan tetap berjalan normal tanpa skema WFH. Hal ini untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Di tengah perubahan pola kerja ini, Pemkab Sidoarjo juga melakukan pengetatan signifikan pada anggaran perjalanan dinas. Pembatasan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri menjadi bagian dari skema efisiensi yang lebih luas.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi tidak lagi bertumpu pada rutinitas administratif semata, melainkan pada efektivitas penggunaan sumber daya. Setiap perangkat daerah bahkan diwajibkan melaporkan hasil penghematan energi dan capaian produktivitas secara berkala kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Jika berjalan konsisten, langkah ini tidak hanya mengubah cara ASN bekerja, tetapi juga berpotensi menggeser wajah birokrasi menjadi lebih responsif, hemat, dan berbasis teknologi.

Pemerintah daerah pun berharap, efisiensi yang dihasilkan dapat dialihkan untuk memperkuat program prioritas serta meningkatkan kualitas layanan publik. (AR)

#WFHSidoarjo

#ASNBerbasisKinerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *