Beranda / Pemerintah Daerah / Tepat Waktu Setor LKPD 2025, Subandi Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Tepat Waktu Setor LKPD 2025, Subandi Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Delta Post, Sidoarjo – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga disiplin pengelolaan keuangan kembali ditunjukkan lewat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (30/3/2026).

Langkah ini tak sekadar formalitas tahunan. Ketepatan waktu tersebut menjadi indikator awal keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka jalan bagi proses audit yang akan menentukan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, didampingi Sekretaris Daerah Fenny Apridawati, di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jalan Raya Ir. H. Juanda, Kecamatan Gedangan. Momentum ini juga diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dalam agenda serentak.

Di forum tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyoroti pentingnya disiplin waktu dalam pelaporan keuangan sebagai fondasi kepercayaan publik.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Saya berharap seluruh daerah di Jawa Timur dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangannya, sehingga tidak hanya tepat waktu, tetapi juga semakin berkualitas dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Di sisi lain, proses yang tengah berjalan ini baru tahap awal. Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menegaskan bahwa laporan yang diserahkan masih berstatus unaudited dan akan melalui pemeriksaan menyeluruh sesuai standar keuangan negara.

“Kami mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan, karena hal tersebut mendukung kelancaran proses audit. Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan terus meningkatkan kualitas laporan keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan,” tuturnya.

Secara regulatif, penyampaian LKPD memang bukan pilihan, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Batas waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir menjadi tolok ukur kepatuhan administrasi sekaligus kesiapan teknis pemerintah daerah.

Bagi Sidoarjo, capaian ini juga menjadi bagian dari strategi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir. Bupati Subandi menegaskan, hasil audit bukan sekadar penilaian, tetapi juga bahan evaluasi berkelanjutan.

“Semoga hasil audit ini semakin mendorong peningkatan kinerja kami, khususnya dalam mempertahankan opini WTP. Kami ingin memastikan kualitas laporan keuangan tetap baik, serta tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berstandar tinggi,” ucapnya.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan anggaran, sinergi antara pemerintah daerah dan BPK menjadi kunci. Ketepatan waktu hanyalah pintu masuk, sementara kualitas laporan dan tindak lanjut rekomendasi audit akan menjadi penentu utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan. (AR)

#LKPDSidoarjo2025

#OpiniWTP

#TransparansiKeuanganDaerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *