Beranda / Hukum dan Kriminal / SPDP Sudah Dikirim, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan: Kasus Hartono Menggantung

SPDP Sudah Dikirim, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan: Kasus Hartono Menggantung

Delta Post, Surabaya – Proses hukum yang diharapkan memberi kepastian justru berlarut tanpa kejelasan. Itulah yang dialami Hartono (57), warga Surabaya, yang hingga kini masih menanti kelanjutan penanganan laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak 15 Juni 2024 dengan nomor LP/B/575/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam aduannya, Hartono menuding terlapor berinisial KYP melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan.

Kondisi ini diakui oleh Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo, S.H. Ia memastikan proses masih berada di tahap penyidikan kepolisian.

“Memang benar SPDP terkait Pelaporan Hartono sudah dikirim di Kejaksaan Negeri Surabaya, masih Penyidikan di Polisi dan Berkasnya belum dikirimkan ke kami,” ungkap JPU Damang.

Di sisi lain, minimnya informasi perkembangan turut memperkuat tanda tanya. Sepanjang hampir satu tahun berjalan, Hartono hanya menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Situasi ini memunculkan kesan penanganan perkara berjalan lambat tanpa kepastian arah.Persoalan kian kompleks ketika pada 2025 muncul gugatan perdata yang disebut menjadi alasan tertundanya proses pidana. Kuasa hukum Hartono, Robert Mantinia, S.H., M.H., menilai pendekatan tersebut tidak tepat secara hukum.

“Ini Logika Hukum yang Terbalik. Laporan Polisi masuk Juli 2024, namun tiba-tiba ada Gugatan Perdata di Tahun 2025 yang dijadikan alasan Penyidik untuk menunda Proses Pidana. Seharusnya Polisi lebih Profesional Penanganan, agar Kepastian Hukum tidak mengambang yang dijadikan alasan untuk menghentikan sementara Proses Pidana.Ini jelas menghambat Kepastian Hukum bagi Klien Kami,” tegas Tim Kuasa Hukum Hartono kepada media.

Menurutnya, dasar penundaan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 juga tidak relevan dalam konteks perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses pidana dan perdata seharusnya berjalan secara terpisah.

“Objeknya jelas, Rumah dan Tanah itu Milik Pak Hartono sendiri.Tidak ada Sengketa Hak Milik. Jadi sebenarnya Pidana harus tetap jalan, tidak perlu Menunggu Perdata.Perdata berjalan sendiri, dan Pidana berjalan sendiri,” menurutnya ada Dugaan Skenario Menghambat Proses Hukum,” tegas Robert.

Dalam perjalanan kasus ini, faktor internal kepolisian juga disebut turut memengaruhi. Pergantian penyidik membuat alur penanganan tidak berkesinambungan. Penyidik sebelumnya telah berpindah tugas, sementara pelapor diminta berkoordinasi ulang dengan penyidik baru.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Hartono mengaku telah mencoba menempuh jalur damai, namun tidak menemukan titik temu. Ia tetap berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Harapan saya Pidana tetap lanjut.Yang salah harus disalahkan, yang benar harus dibenarkan juga. Jangan sampai Laporan saya Hilang begitu saja, hanya karena alasan Perdata yang muncul belakangan,” pungkas Hartono.

Akibat perkara ini, Hartono mengaku mengalami kerugian hingga Rp700 juta, terkait pembangunan rumah yang hingga kini belum terselesaikan. (Bertus/Red)

#KasusHukumSurabaya

#PenipuanPenggelapan

#KepastianHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *