Beranda / Hukum dan Kriminal / Skandal Pungli Perizinan ESDM Jatim Berpotensi Meluas, Kejati Telusuri Aliran Dana

Skandal Pungli Perizinan ESDM Jatim Berpotensi Meluas, Kejati Telusuri Aliran Dana

Delta Post, Surabaya – Penanganan dugaan korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki fase yang lebih dalam. Aparat penegak hukum kini tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi mulai menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana ilegal.

Indikasi meluasnya perkara ini muncul seiring ditemukannya aliran uang hasil pungutan liar (pungli) bernilai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga tidak berhenti di satu titik, melainkan mengalir dan dibagikan di lingkup internal instansi, bahkan hingga level pimpinan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Fokus utama saat ini adalah memetakan distribusi uang serta mengidentifikasi pihak yang berperan dalam praktik tersebut.

“Penyidikan masih berkembang. Kami masih terus Memburu Aliran Dana tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada Tersangka baru jika ditemukan Bukti kuat adanya pihak lain yang ikut Menikmati atau Memfasilitasi Praktik ini,” tegas Wagiyo Santoso, S.H, M.H di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, pada Jumat (17/04/2026).

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang ketua tim kerja berinisial H. Ketiganya diduga menjadi bagian dari skema penarikan biaya ilegal dalam pengurusan izin.

Dalam praktiknya, para tersangka disebut mematok tarif tertentu kepada pemohon izin, baik untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) maupun perizinan tambang. Padahal, secara aturan, layanan tersebut tidak dikenakan biaya di luar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) resmi.

Pengungkapan kasus ini juga diperkuat dengan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka. Dari langkah tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp2,3 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pungli.

Temuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Kejati Jatim memastikan akan memanggil saksi tambahan guna memperkuat konstruksi hukum serta mengurai jaringan yang terlibat.

“Kami bekerja berdasarkan Bukti. Siapa pun yang terbukti menerima Aliran Dana atau ikut serta dalam Pemufakatan Jahat ini, tentu akan kami Proses sesuai Hukum yang berlaku,” pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo Santoso, S.H, M.H.

Dengan arah penyidikan yang semakin terbuka, kasus ini diperkirakan belum mencapai puncaknya. Penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana praktik pungli tersebut berlangsung dan siapa saja yang terlibat di baliknya.

(Lisa/Arik/Bertus)

#KejatiJatim

#KorupsiESDM

#PungliPerizinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *