Delta Post, Sidoarjo – Seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, diduga menjadi korban pemerasan berbasis digital setelah berinteraksi dengan akun tak dikenal melalui media sosial. Peristiwa ini bermula dari iklan yang muncul di beranda Facebook korban, yang kemudian mengarah pada praktik video call seks (VCS) dan berujung pada ancaman penyebaran konten pribadi.
Berdasarkan penuturan korban, kejadian bermula pada 29 April sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, M mengaku mengklik iklan yang menawarkan layanan pertemanan. Ia kemudian diarahkan untuk mengunduh sebuah aplikasi dan berkenalan dengan salah satu akun di dalamnya. Komunikasi selanjutnya berpindah ke aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, korban mengaku diajak melakukan VCS oleh akun yang bersangkutan. Namun, tidak lama setelah interaksi berakhir, korban menerima pesan berisi permintaan uang sebesar Rp300 ribu. Permintaan itu disertai ancaman bahwa rekaman aktivitas yang diduga telah direkam tanpa persetujuan akan disebarkan apabila korban tidak memenuhi permintaan tersebut.
Korban menyatakan tidak menanggapi permintaan awal tersebut. Namun, beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, ia kembali dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan dari media nasional. Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga mencoba menekan korban dengan ancaman pemberitaan terkait dugaan aktivitas VCS tersebut. Tekanan berlanjut pada keesokan harinya, 30 April, ketika upaya pemerasan kembali dilakukan.
Tekanan tidak berhenti di situ. Selang satu hari, tepatnya pada 1 Mei sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali menerima panggilan dari pihak lain yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menyampaikan ancaman akan dilakukan penindakan hukum.
Dalam perkembangan selanjutnya, intensitas tekanan terhadap korban justru meningkat. Pelaku kembali menghubungi korban dan menaikkan nominal permintaan uang menjadi Rp1,2 juta dengan dalih sebagai “penyelesaian masalah” sekaligus imbalan untuk menghapus konten VCS yang diklaim telah dimiliki. Ancaman penyebaran rekaman pun kembali diulang untuk memperkuat tekanan kepada korban.
“Awalnya saya hanya iseng melihat iklan di media sosial, lalu saya klik. Tidak menyangka akan berujung seperti ini,” ujar M singkat.
Hingga kini, identitas pihak-pihak yang menghubungi korban belum dapat dipastikan kebenarannya. Seluruh klaim sebagai wartawan maupun aparat penegak hukum diduga merupakan bagian dari modus untuk menekan korban secara psikologis.
Fenomena ini sejalan dengan maraknya kasus kejahatan siber dengan pola serupa, yang dikenal sebagai pemerasan berbasis konten pribadi. Pelaku umumnya memanfaatkan interaksi singkat di ruang digital untuk memperoleh materi yang kemudian digunakan sebagai alat ancaman, bahkan dengan pola eskalasi nilai permintaan untuk meningkatkan tekanan.
Seorang pengamat hukum yang berdomisili di wilayah hukum Polresta Sidoarjo menilai kasus semacam ini menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur dan memanfaatkan celah psikologis korban. Menurutnya, pelaku tidak hanya melakukan dugaan pemerasan, tetapi juga menggunakan teknik intimidasi berlapis dengan menyamar sebagai profesi tertentu.
“Secara normatif, tindakan meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman penyebaran konten pribadi dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman. Apalagi jika disertai penyalahgunaan identitas, seperti mengaku sebagai wartawan atau aparat penegak hukum, hal itu dapat memperberat konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa korban dalam posisi seperti ini tetap harus dipandang sebagai pihak yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. “Terlepas dari adanya unsur kelalaian atau kekhilafan di awal, hukum tetap melihat perbuatan pemerasan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, korban memiliki hak untuk melapor dan memperoleh perlindungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital, terutama terhadap iklan atau ajakan dari akun yang tidak dikenal. “Penting untuk tidak mudah berpindah komunikasi ke ranah pribadi serta menghindari aktivitas yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital memiliki risiko yang perlu diantisipasi, terutama terkait perlindungan data pribadi dan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red)
#Pemerasan VCS Sidoarjo
#kejahatan siber pemerasan konten pribadi












