Delta Post, Surabaya – Gugatan terhadap penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak pemohon secara tegas meminta agar keputusan penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah dan proses hukum dilanjutkan.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu berlangsung di Ruang Sidang Sari 3, Rabu (8/4/2026). Agenda awal persidangan difokuskan pada kelengkapan administrasi permohonan. Pihak pemohon hadir melalui dua tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor, sementara dari pihak termohon hanya diwakili satu orang dari Polrestabes Surabaya.
Dalam permohonannya, pemohon menilai penghentian penyidikan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membatalkan ketetapan tersebut serta memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum hingga ke tahap penuntutan.

Dalam Petitum Pemohon Pra :
“Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/304/X/RES.1.11 .l 2025/SATRESKRIM tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 29 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur didalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Termohon.
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan dan selanjutnya segera Melimpahkan kembali Berkas Perkara Tindak Pidana sebagaimana Laporan Polisi : Nomor LPB/660M1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 10 Juli 2024, ketahap Penuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh Biaya Perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.”
Majelis hakim kemudian menetapkan agenda lanjutan persidangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (10/4/2026), dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon pada hari berikutnya.
Perkara ini berawal dari laporan polisi yang diajukan pada 10 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun, dalam perjalanannya, penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan pada Oktober 2025, yang kini menjadi objek sengketa dalam praperadilan.
Proses praperadilan ini menjadi penentu apakah keputusan penghentian penyidikan tersebut sah secara hukum atau harus dibatalkan, sekaligus membuka peluang dilanjutkannya kembali proses penegakan hukum atas perkara dimaksud.
(Lisa/Arik/Bertus)
#PraperadilanSurabaya
#SP3Polrestabes












