Delta Post, Jakarta – Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu reaksi luas di tengah publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara, sekaligus menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3). “Kami pada kesempatan ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.
Meski menuai kritik, KPK justru memandang respons publik sebagai bentuk perhatian terhadap penegakan hukum. Menurut Asep, sorotan masyarakat tidak sepenuhnya bernada negatif, melainkan menjadi dorongan moral bagi lembaganya.
“Apa yang disampaikan oleh masyarakat kami melihatnya sebagai bentuk dukungan,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan bukan diambil secara sepihak. Asep memastikan, langkah tersebut merupakan hasil pembahasan internal yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan strategi penyidikan. “Ini bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Asep.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengalihan penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. KPK merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun aturan terbaru. “Norma hukumnya ada,” ujarnya.
Menanggapi spekulasi yang berkembang, KPK juga membantah adanya campur tangan pihak luar dalam proses tersebut. Asep menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, termasuk pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait.
“Sejauh ini tidak ada pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan,” katanya.
Pengalihan penahanan ini sebelumnya menjadi perhatian karena dinilai tidak lazim dalam kasus yang menyita perhatian publik. Namun, KPK memastikan langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan menjadi bagian dari strategi penanganan perkara yang sedang berjalan. (Red)
#KPK
#YaqutCholilQoumas












