Beranda / Hukum dan Kriminal / JPU Tuntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Status Hermanto Oerip Tahanan Rutan

JPU Tuntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perintahkan Status Hermanto Oerip Tahanan Rutan

Delta Post, Surabaya – Proses hukum perkara dugaan penipuan bernilai puluhan miliar rupiah memasuki fase krusial. Terdakwa Hermanto Oerip kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, sekaligus perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

Perubahan status tersebut diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Nur Kholis sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho. Sebelumnya, terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan dengan jaminan uang sebesar Rp250 juta.

Langkah hakim ini dinilai sebagai bentuk penegasan terhadap keseriusan perkara yang menjerat Hermanto. Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pun memastikan proses eksekusi tinggal menunggu penyelesaian administrasi pengembalian uang jaminan.

”Eksekusi akan segera kita lakukan, saat ini Jaksa masih menunggu proses Pengembalian uang Jaminan dari Terdakwa yang diserahkan ke PN Surabaya tersebut,” ujar Made Agus Mahendra Iswara.

Di ruang sidang, JPU menyatakan Hermanto terbukti terlibat dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama Venansius Niek Widodo yang sebelumnya telah lebih dulu divonis bersalah.

“JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Hermanto Oerip dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun 10 Bulan,” ucap Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di persidangan.

Kasus ini bermula dari relasi pertemanan antara korban, Soewondo Basoeki, dengan terdakwa saat perjalanan ke Eropa pada 2016. Dari perkenalan itu, korban kemudian dikenalkan kepada Venansius, yang mengaku memiliki bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Dalam praktiknya, skema investasi yang ditawarkan ternyata tidak memiliki dasar usaha nyata. Berbagai dokumen, foto, hingga klaim kerja sama ditunjukkan untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal melalui PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Seiring waktu, korban menggelontorkan dana hingga Rp147 miliar, meski dalam proses penyidikan teridentifikasi aliran dana sekitar Rp75 miliar. Fakta di persidangan mengungkap perusahaan tersebut tidak terdaftar resmi, sementara proyek yang dijanjikan terbukti fiktif.

Dana yang masuk justru ditarik secara bertahap dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama pihak terkait.Jaksa menilai unsur pidana terpenuhi secara utuh, mulai dari rangkaian kebohongan, penggunaan tipu muslihat, hingga tindakan yang mendorong korban menyerahkan uang.

Perbuatan itu juga dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam rentang Februari hingga Juni 2018.Sejumlah hal memberatkan turut disampaikan, di antaranya kerugian korban yang sangat besar, sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif, serta adanya indikasi menikmati hasil kejahatan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Dr. F Rahmat, menilai tuntutan tersebut sudah sepadan dengan peran terdakwa dalam perkara ini.

“Jadi Soewondo Basoeki tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip, ini murni karena berdasarkan petunjuk JPU, berdasarkan Putusan PK, sehingga Terpidana Venansius Niek Widodo yang menyatakan, bahwa Hermanto Oerip adalah Otak dari Pidana ini,” ujar Dr. F Rahmat, pada Senin (20/4/2026).

Ia juga mengaitkan proses panjang penanganan perkara dengan berbagai hambatan yang sebelumnya muncul, termasuk dugaan adanya dukungan dari pihak tertentu terhadap terdakwa.

”Maka dengan adanya Tuntutan yang diajukan Kejari Tanjung Perak Surabaya menunjukkan Profesional JPU yang Mengedepankan Hukum sesuai rasa Keadilan dalam memberikan kepastian Hukum yang Berkeadilan. Oleh karena Keadilan dan Kepastian Hukum harus dikedepankan demi Indonesia Emas,” tutur Dr. F Rahmat.

Perkara ini kini menunggu agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (Bertus/Red)

#PNSurabaya

#SidangSurabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *