Beranda / Hukum dan Kriminal / JPU Minta Eksepsi 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pelindo 3 Ditolak Majelis Hakim

JPU Minta Eksepsi 6 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pelindo 3 Ditolak Majelis Hakim

Delta Post, Surabaya – Proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam sidang tanggapan eksepsi yang digelar Rabu (15/4/2026), JPU I Nyoman Darma Yoga menegaskan bahwa keberatan dari pihak penasihat hukum para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru telah memasuki pokok materi perkara yang seharusnya diuji dalam tahap pembuktian.

“Semua Materi perlawanan dari Advokat para Terdakwa tidak tepat dan tidak dapat diterima, karena tidak didasari Landasan Hukum dan juga Argumentasi yang kuat,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga di Ruang Sidang Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, kubu terdakwa berupaya membangun argumentasi bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administratif atau perdata. Namun, JPU menolak keras dalil tersebut dan menegaskan bahwa konstruksi perkara mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Perkara ini bukan sekadar Sengketa Administratif atau Perdata. Jaksa meyakini ini merupakan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Jaksa I Nyoman Darma Yoga.

Dari sisi hukum acara, JPU juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Karena itu, ia meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

“Meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk menolak seluruh Eksepsi para Terdakwa dan melanjutkan Pemeriksaan Perkara,” tutur Jaksa I Nyoman Darma Yoga.

Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.Dalam uraian dakwaan, proyek pemeliharaan kolam pelabuhan periode 2023–2024 itu disebut dijalankan tanpa Surat Penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa keterlibatan KSOP Utama sebagaimana ketentuan kerja sama.

Selain itu, tiga pejabat Pelindo 3 diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS, meski perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai alat utama pengerjaan proyek.

Di tengah sorotan tersebut, nilai proyek Rp83 miliar itu juga disebut menimbulkan dugaan kerugian negara yang kini masih didalami dalam proses persidangan di Tipikor Surabaya. Majelis hakim sendiri dijadwalkan akan membacakan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada sidang berikutnya.

(Lisa/Arik/Bertus)

#KasusKorupsiPelindo3

#TipikorSurabaya

#KorupsiPelabuhanTanjungPerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *