Delta Post, Surabaya – Aroma dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya mulai menyeruak ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bergerak cepat dengan menggeledah kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Selasa (31/03/2026).
Langkah ini bukan sekadar pengumpulan informasi awal. Perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan, mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong yang berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025.
Nilai kerugian yang ditaksir pun tidak kecil, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita ratusan dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik. Total terdapat 223 dokumen penting yang diamankan, bersama 8 unit handphone, 1 laptop, dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara.
Temuan awal penyidik mengindikasikan praktik penyewaan stand yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, sejumlah stand disebut digunakan tanpa adanya perjanjian resmi. Kondisi ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah karena tidak adanya dasar hukum penarikan retribusi.
“Ditemukan banyak Stand yang tidak dilengkapi Perjanjian Sewa. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Daerah,” jelas I Made Mahendra Swara.
Tak berhenti di situ, indikasi pembagian stand dan lahan kosong tanpa mekanisme resmi juga menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan dalam internal pengelolaan. Skala persoalan ini dinilai cukup besar, mengingat PD Pasar Surya mengelola 62 unit pasar yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Jadi Perkara ini sudah masuk Tahap Penyidikan. Penggeledahan kami lakukan guna mengumpulkan Alat Bukti terkait tentang dugaan Korupsi Pengelolaan Sewa Stand dan Lahan di PD Pasar Surya tersebut,” ujar I Made Mahendra Swara.
Penggeledahan sendiri dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya, dengan menyisir seluruh area kantor untuk mengumpulkan bukti yang relevan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyewaan yang tidak transparan dan melanggar prosedur. Dari pendalaman awal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam sistem pengelolaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi guna mengurai peran serta pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri pola atau modus operandi yang digunakan.
“Pemeriksaan Saksi masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang Bertanggung-jawab,” tegas I Made Mahendra Swara.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Tanjung Perak memastikan proses hukum masih terus berjalan dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kami sampaikan jika sudah ada Tersangka,” tutup Kajari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah, S.H, M.H. (Lisa/Arik/Bertus)
#KorupsiPasarSurya
#KejariTanjungPerak












