Delta Post, Surabaya – Praktik pelayanan publik di Samsat Surabaya Barat kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara terstruktur pada layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) hingga pengurusan blokir Lapor Jual (LJ) mencuat setelah serangkaian temuan di lapangan dan pengakuan wajib pajak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tidak resmi tersebut diduga terjadi di sejumlah lini pelayanan, mulai dari loket fiskal hingga bagian operasional sistem (opsis). Nilainya bervariasi, dari puluhan ribu rupiah untuk penerbitan dokumen hingga ratusan ribu rupiah dalam proses pembukaan blokir data kendaraan.
“Mereka tentunya bisa dijerat dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR, harusnya Adpel dan Kepala UPT terkait Diperiksa, bahkan bila perlu Kabid Pajaknya juga Diperiksa, merujuk PP (Peraturan Pemerintah) Nomor: 60 Tahun 2016 Tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ) didalam PP tersebut tidak dijelaskan, terkait adanya biaya Penerbitan SKF maupun proses Buka dan Tutup Blokir LJ (Lapor Jual).”
Temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik di luar ketentuan resmi. Dalam aturan yang berlaku, penerbitan SKF maupun layanan terkait Lapor Jual tidak mencantumkan biaya tambahan seperti yang terjadi di lapangan. Namun, sejumlah wajib pajak mengaku tetap diminta membayar dengan dalih percepatan proses dan kelengkapan administrasi.
Salah satu warga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan saat mengurus kendaraan yang datanya terblokir akibat Lapor Jual. ”Saya kesini ngurus Pajak Kendaraan yang telat Dua Tahun, kata petugas datanya Kena Blokir Lapor Jual, karena memang belum saya Balik Nama (BN), masih Nama Orang lain. Biaya yang saya keluarkan, selain Pajak nambah 500 Ribu melalui Calo yang ada didalam. Semuanya Lancar. Tidak Ribet seperti kemarin waktu saya urus sendiri. Prosesnya juga sangat Cepat.”
Fenomena penggunaan jasa perantara atau calo disebut semakin menguat. Bahkan, akses layanan tertentu disebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara oknum internal dengan jaringan calo yang beroperasi di sekitar kantor pelayanan.
Di sisi lain, seorang petugas yang enggan disebutkan identitasnya mengakui adanya praktik tambahan biaya dengan alasan efektivitas layanan. “Kami ini lebih mengedepankan Kecepatan dan Ketepatan waktu dalam Pelayanan kepada Masyarakat. Bahkan Masyarakat juga tidak pernah Komplain, walaupun ada Biaya Tambahan yang kami minta. Sedangkan kalau benar-benar sesuai Prosedur, saya yakin dari Ratusan Berkas yang Mendaftar Masuk Samsat mungkin cuma Sepuluh Berkas yang benar- benar bisa selesai dalam satu hari. Kami pun tidak mau mengecewakan Pelayanan kepada Masyarakat.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya dilema antara prosedur resmi dengan praktik di lapangan. Namun, justifikasi tersebut dinilai tidak dapat membenarkan adanya pungutan di luar aturan.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pimpinan. Nama salah satu pejabat disebut dalam isu ini, namun yang bersangkutan belum memberikan penjelasan substantif saat dimintai konfirmasi.
“Saya masih rapat. Seakan tidak nyambung, pertanyaan nya apa, sedangkan yang dijawab apa. Ada apakah ini ?.”
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik mengenai transparansi dan pengawasan internal di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, khususnya di unit pelayanan Surabaya Barat.
Ketua LSM yang turut menyoroti persoalan ini menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa koordinasi di tingkat atas. “Lantas Dana-dana Pungutan tersebut dikemanakan?. Kami akan laporkan kepada Kepala Dinas Bapeda Propinsi Jawa Timur dan KPK, bilamana tidak ada Tindakan dan Pembersihan Pungutan yang tidak jelas di Kantor Samsat Surabaya Barat ini. Seharusnya Kabid Pajak sebagai atasannya, tersebut langsung bisa Menindak serta melakukan Pembinaan. Namun hal ini sepertinya Adem Ayem saja. Sehingga Masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini?.”
Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Dengan berbagai temuan tersebut, praktik pungli yang diduga telah berlangsung lama ini kini menjadi perhatian publik. Dorongan untuk investigasi lebih lanjut pun menguat, seiring harapan adanya pembenahan sistem pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan. (Red)
#SamsatSurabayaBarat
#PungliSamsat
#BapendaJatim












