Beranda / Pemerintah Daerah / Dana Transfer Dipangkas, Pemkab Sidoarjo Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

Dana Transfer Dipangkas, Pemkab Sidoarjo Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

Delta Post, Sidoarjo – Tekanan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat memaksa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutar strategi. Tahun anggaran 2026, kekurangan sekitar Rp 640 miliar mendorong pemkab mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah (PAD), dengan pengawasan yang diperketat hingga level organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah ini tidak sekadar menaikkan target, tetapi memastikan setiap angka memiliki dasar yang jelas. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan seluruh OPD wajib membuka data pendapatan secara transparan melalui sistem pemantauan berbasis dashboard. ‘Dengan PAD yang tinggi, masyarakat akan bisa merasakan hasil pembangunan,” tegas Bupati Subandi.

Kebijakan tersebut muncul di tengah tren kenaikan PAD dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, PAD Sidoarjo tercatat Rp 1,921 triliun, kemudian Rp 1,801 triliun pada 2022, naik menjadi Rp 2,050 triliun pada 2023, Rp 2,353 triliun di 2024, dan mencapai Rp 2,721 triliun pada 2025. Sementara itu, total pendapatan daerah juga terus meningkat hingga menyentuh Rp 5,448 triliun pada 2025.

Meski tren positif, Subandi tidak ingin penurunan target pendapatan terjadi tanpa dasar kuat. Ia mencontohkan sektor pasar yang mengalami penurunan target retribusi dari Rp 18 miliar menjadi Rp 12 miliar.

”Contohnya pasar. Kita akan tahu di setiap pasar retribusinya seperti apa. Jumlah stannya berapa. Target pendapatan berapa,” kata Bupati Subandi di sela-sela melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampah di Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, pada Rabu (8/4).

Menurutnya, alasan kondisi ekonomi tidak bisa serta-merta dijadikan pembenar tanpa kajian yang terukur. Setiap perubahan target harus disertai analisis detail dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

Penguatan pengawasan juga menyasar sektor perizinan dan pajak daerah. Pemkab akan menelusuri laporan izin usaha hingga pajak reklame untuk memastikan tidak ada potensi pendapatan yang terlewat.

“Berapa jumlah izin pendirian dan pajak reklame yang dilaporkan. Berapa yang tidak dilaporkan. Semua akan dipantau secara periodik.”

Dalam skema yang disiapkan, bupati dapat memantau perkembangan pendapatan harian hingga triwulanan melalui dashboard OPD. Transparansi ini diharapkan mampu menekan kebocoran sekaligus mendorong kinerja perangkat daerah.

Di sisi lain, kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan aspek keadilan. Pemkab memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pada sektor pertanian. “Kita sudah membuat peraturan bupati (perbup). PBB untuk lahan pertanian diturunkan,” tambah Bupati Subandi.

Sebaliknya, penyesuaian tarif justru diarahkan pada kawasan perumahan baru yang dinilai memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Strategi ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan perlindungan masyarakat kecil.

Dengan kombinasi pengawasan ketat, digitalisasi data, dan penyesuaian kebijakan pajak, Pemkab Sidoarjo menargetkan PAD tetap menjadi penopang utama pembangunan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap infrastruktur seperti perbaikan jalan dan layanan publik lainnya. (Red)

#APBD2026

#BupatiSubandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *