
Delta Post, Sidoarjo – Jejak peredaran ponsel ilegal bernilai ratusan miliar rupiah akhirnya terbongkar. Aparat dari Bareskrim Polri mengungkap praktik impor besar-besaran produk handphone asal Tiongkok yang diduga merugikan negara.
Dalam operasi yang digelar serentak di enam lokasi berbeda, dua orang berinisial (P) dan (SJ) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam memasukkan sekaligus mendistribusikan barang ilegal ke pasar domestik.
Pengungkapan ini tak hanya menyasar wilayah Jakarta, tetapi juga merambah Jawa Timur. Salah satu titik krusial berada di gudang milik PT. Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo yang disebut sebagai bagian dari rantai distribusi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Pengungkapan Kasus ini merupakan bagian dari upaya Mencegah Kebocoran Penerimaan Negara akibat Praktik Impor Ilegal.” ucapnya.
Operasi tersebut, lanjutnya, dilakukan secara terkoordinasi lintas direktorat. Tim gabungan terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Pusden Bareskrim, hingga Kortas Tipikor Polri turut dilibatkan.
“Operasi dilakukan secara serentak di Enam Lokasi berbeda. Gudang tersebar di Wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu titiknya di Gedangan, Sidoarjo,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si pada media, Rabu (22/04/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan total 76.756 unit barang. Mayoritas berupa 56.557 unit iPhone dengan nilai fantastis mencapai Rp225,2 miliar. Selain itu, terdapat 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel.
Tak hanya perangkat elektronik, aparat juga menemukan barang lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik impor ilegal dilakukan secara masif dan lintas komoditas.
“Operasi ini sebagai Tindak lanjut dari arahan Kapolri, maka kami melakukan upaya paksa Penggeledahan di Kantor PT. Tepat Sukses Logistik ( PT.TSL ) di Wilayah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.” imbuhnya.
Lebih jauh, Ade Safri mengungkapkan bahwa sebagian besar ponsel ilegal tersebut telah beredar luas di pasaran, termasuk melalui platform toko online, tanpa memenuhi syarat administratif maupun standar keamanan.
“Sebagian besar Ponsel Ilegal tersebut telah dipasarkan secara Bebas melalui Toko Online tanpa memenuhi Persyaratan Administratif, maupun Standar Keamanan yang berlaku.” ungkapnya.
Dengan penetapan dua tersangka, penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik impor ilegal ini.
“Dalam Kasus ini, Penyidik menetapkan Dua Tersangka, yakni berinisial ( P ) dan ( SJ ). Dikarenakan keduanya diduga berperan dalam Memasukkan dan Mendistribusikan Barang Ilegal tersebut ke Pasar Domestik,” pungkas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si.
(Hendri/Lisa/Bertus)
#ImporIlegal
#BareskrimPolri
#HandphoneIlegal











