Delta Post, Gresik – Laporan masyarakat soal maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Dukun berujung pada penggerebekan sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Rabu (6/5/2026). Polisi menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan di dalam ruangan warung hingga kamar.
Langkah cepat ini dilakukan jajaran Polres Gresik melalui Unit Turjawali Sat Samapta sebagai respons atas keresahan warga. Aktivitas warung yang diduga menjadi tempat penjualan miras itu dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.
Saat patroli menyasar lokasi yang dilaporkan, petugas mendapati adanya praktik penjualan minuman keras yang dilakukan secara terselubung. Botol-botol miras disimpan di beberapa titik di dalam bangunan, seolah untuk menghindari pantauan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, berbagai jenis minuman keras turut disita sebagai barang bukti, mulai dari arak hingga bir berbagai merek.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk.
“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses tindak pidana ringan (tipiring) oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.
Polres Gresik juga memastikan akan terus menggencarkan patroli serupa sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, disebut akan dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (AR)
#PolresGresik
#MirasGresik
#PenggerebekanWarung












