Beranda / Sosial / Kasus OTT Wartawan di Mojokerto Disorot PWIN dan DPP PWDPI, Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

Kasus OTT Wartawan di Mojokerto Disorot PWIN dan DPP PWDPI, Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

Delta Post, Mojokerto – Penangkapan seorang jurnalis media online oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) memicu perhatian sejumlah organisasi pers nasional. Peristiwa yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Mojosari pada Sabtu (14/3/2026) itu kini menimbulkan perdebatan setelah uang Rp3 juta yang ditemukan dalam transaksi pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan penghapusan pemberitaan.

Jurnalis media online Mabestvnewsz berinisial MA (42) diamankan polisi setelah pertemuan dengan pihak yang disebut berasal dari Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi. Polisi menduga adanya unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut.

Namun, tudingan itu langsung mendapat respons dari kalangan organisasi pers. Wakil Ketua Umum Persatuan Wartawan Independen Nasional (PWIN), Agus Subakti, ST, SH, CPLA, menilai peristiwa tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pemerasan tanpa menelusuri kronologi secara utuh.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, transaksi uang yang terjadi justru berkaitan dengan permintaan penghapusan berita yang sebelumnya telah dipublikasikan.

“Berdasarkan fakta dan informasi yang kami himpun, uang sebesar Rp3 juta tersebut bukanlah hasil pemerasan. Itu adalah tindak lanjut atas adanya permohonan dari pihak Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi untuk menghapus pemberitaan yang sudah tayang. Ada proses komunikasi di sana, bukan paksaan,” tegas Agus Subakti kepada tim investigasi.

Reaksi serupa datang dari Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph. Ia menilai publik perlu melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa jurnalis yang terlibat telah melakukan tindak pidana.

Gus Aulia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk wartawan, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Ia juga menyoroti bahwa pertemuan di lokasi kejadian terjadi karena adanya komunikasi sebelumnya terkait permohonan penghapusan berita.

“Seharusnya Asas Praduga Tak Bersalah dikedepankan. Kita harus melihat secara jernih bahwa peristiwa ini berawal dari sebuah permohonan penghapusan berita, sehingga pertemuan itu terjadi. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi komunikasinya,” ujar Gus Aulia dengan nada tegas.

PWIN dan DPP PWDPI juga meminta aparat penegak hukum mengungkap secara transparan latar belakang pertemuan tersebut, termasuk alasan pihak pelapor bersedia memberikan dana yang disebut sebagai kompensasi penghapusan berita.

Menurut mereka, penyidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada nominal uang yang berpindah tangan, tetapi juga mendalami proses komunikasi yang terjadi sebelum pertemuan berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai stigma negatif terus dilekatkan pada profesi wartawan hanya karena kronologi yang tidak utuh,” tambah pihak PWIN.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, jurnalis berinisial MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Asas Praduga Tidak bersalah harus selalu dikedepankan, Sebab Sebagai Pihak Terlapor belum tentu Bersalah, dan Pelapor juga belum tentu Benar. (Red)

#OTTWartawanMojokerto

#OrganisasiPersNasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *