
Delta Post, Sidoarjo – Alih-alih mendongkrak perputaran ekonomi di awal Ramadan 2026, pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kabupaten Sidoarjo justru memunculkan keluhan dari sejumlah pedagang kaki lima (PKL). Bukan semata karena sepinya pembeli, melainkan adanya pungutan iuran Rp20 ribu yang dinilai memberatkan di tengah penurunan omzet.
Keluhan itu mencuat pada CFD Minggu pertama Ramadan, 23 Februari 2026, setelah lokasi kegiatan dipindahkan dari Alun-Alun ke kawasan MPP Lingkar Timur. Perpindahan titik keramaian tersebut disebut berdampak langsung terhadap jumlah pengunjung yang datang.
Beberapa pedagang mengaku dagangannya tak habis terjual. Bahkan ada yang menyebut mengalami kerugian karena biaya operasional tak sebanding dengan hasil penjualan. “Pengunjung sepi, mungkin karena pagi hari atau kurangnya publikasi soal pindah lokasi. Jualan belum tentu dapat untung, tapi sudah ditarik iuran Rp20 ribu,” ujar DS.
Iuran tersebut, menurut para pedagang, dipungut oleh paguyuban yang menaungi peserta CFD. Namun, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai peruntukan dana tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan legalitas pungutan. Pasalnya, CFD selama ini dipromosikan sebagai ruang publik gratis yang difasilitasi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Jika kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah tanpa pungutan bagi pelaku usaha, maka praktik penarikan iuran oleh pihak tertentu menjadi sorotan. Terlebih, para pedagang merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait dasar hukum maupun rincian penggunaan dana.
“Sejak 2021 saya ikut paguyuban di Raya Ponti tiap Minggu pagi, bayar Rp20 ribu ke pengurus. Tapi uangnya buat apa, tidak pernah ada penjelasan. Kabeh-kabeh kenek pajek, dodol durung oleh bati wes dipajeki. Semua kena pungutan, jualan belum untung sudah dimintai lagi,” keluh EV.
Sejumlah PKL pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penelusuran agar tidak terjadi praktik yang merugikan pedagang kecil. “Kalau memang resmi dan ada dasar hukumnya, tolong dijelaskan secara terbuka. Kalau tidak, jangan sampai pedagang kecil jadi korban,” tegas salah satu pedagang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak paguyuban maupun instansi terkait mengenai dasar kebijakan dan peruntukan iuran Rp20 ribu tersebut.
Fenomena ini menjadi catatan tersendiri bagi pelaksanaan CFD di Sidoarjo. Di tengah harapan agar momentum Ramadan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat kecil, persoalan pungutan dan minimnya transparansi justru memunculkan kegelisahan baru di kalangan pedagang. (AR)











