Beranda / TNI/POLRI / Draf “Perppu Polri Humanis 2026” Beredar, Usung Slogan “Penjaga Madu, Bukan Pencuri Madu”

Draf “Perppu Polri Humanis 2026” Beredar, Usung Slogan “Penjaga Madu, Bukan Pencuri Madu”

Delta Post, Sidoarjo – Sebuah dokumen bertajuk “Draf Perppu Polri Humanis 2026” mendadak ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas di berbagai platform digital. Dokumen yang belum terkonfirmasi sebagai produk resmi pemerintah itu memuat konsep pembaruan besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dengan pendekatan pelayanan yang disebut lebih humanis dan terbuka.

Dalam draf tersebut, reformasi Polri dikemas melalui slogan “Polri = Penjaga Madu, Bukan Pencuri Madu” dengan sandi operasi Sarang Madu 02. Gagasan yang tertuang di dalamnya menyentuh berbagai sektor internal kepolisian, mulai dari restrukturisasi organisasi, pola pengawasan anggota, penggunaan atribut dinas, hingga mekanisme promosi jabatan.

Konsep itu menempatkan pelayanan masyarakat sebagai titik utama reformasi. Salah satu usulan yang paling banyak mendapat perhatian ialah penguatan fungsi Polsek dan Bhabinkamtibmas melalui penyederhanaan struktur di tingkat Mabes Polri dan Polda.

Draf tersebut bahkan mencantumkan rasio ideal satu anggota polisi untuk 250 warga. Skema itu disebut bertujuan memperkuat pendekatan akar rumput sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara langsung di tengah masyarakat.

Di sisi lain, gagasan regenerasi perwira juga dimunculkan. Dalam konsep tersebut terdapat usulan pensiun dini sukarela bagi perwira menengah dan tinggi. Selain itu, sistem promosi jabatan diusulkan berbasis poin terbuka untuk meminimalisasi praktik senioritas maupun dugaan titipan jabatan.

Tak hanya menyasar struktur organisasi, konsep reformasi itu juga mengatur perubahan tampilan personel kepolisian. Penggunaan seragam dinas lapangan atau PDL disebut hanya diperuntukkan bagi satuan tertentu seperti Brimob, Densus, dan SAR. Selebihnya, personel diarahkan menggunakan atribut yang lebih sederhana dan humanis.

Setiap anggota juga diwajibkan mengenakan identitas terbuka berupa nama terang dan nomor registrasi personel. Bahkan terdapat tambahan atribut moral bertuliskan “Jaga Orang Lain” sebagai bagian dari budaya internal yang diusung dalam konsep tersebut.

Pada aspek penegakan hukum, draf itu menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat. Setiap penggunaan senpi diusulkan wajib dilengkapi bodycam dan audit digital dalam waktu kurang dari 24 jam sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas.

Pengawasan eksternal turut menjadi perhatian. Dalam dokumen tersebut, mekanisme kontrol disebut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman, DPR, hingga sistem audit berbasis artificial intelligence (AI) yang dijalankan Propam dan Irwasum.

Sementara itu, budaya internal bertajuk “Jaga Orang Lain” diperkenalkan sebagai pedoman moral anggota Polri. Konsep tersebut memuat empat prinsip utama, yakni ibadah, kepatuhan terhadap SOP, kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab kemanusiaan.

Pada bagian akhir dokumen disebutkan, implementasi Perppu direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Sebelum penerapan penuh, akan dilakukan masa sosialisasi selama enam bulan disertai evaluasi berkala setiap semester.

Meski masih berupa konsep dan belum menjadi dokumen resmi pemerintah, keberadaan draf itu memunculkan beragam respons publik. Sebagian masyarakat menilai gagasan tersebut menghadirkan pendekatan reformasi Polri yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Oleh : Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH, MBA / AAU Angkatan 69

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *