
Delta Post, Surabaya – Kinerja Komisi Informasi Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, putusan sengketa informasi terkait dugaan penyewaan rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disebut sebagai rumah jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim hingga kini belum juga diumumkan, meski perkara telah beberapa kali disidangkan.
Sengketa informasi yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur itu diketahui sudah memasuki tahap akhir setelah melalui sedikitnya empat kali sidang ajudikasi non litigasi. Namun anehnya, hingga pertengahan Mei 2026, publik belum juga mendapat kepastian kapan putusan akan dibacakan.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan KI Jatim dalam menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik. Terlebih perkara yang disengketakan menyangkut dugaan pemanfaatan aset negara yang disebut digunakan untuk kepentingan usaha kuliner.
Lambannya proses pengambilan keputusan bahkan memicu reaksi dari pihak pemohon dan sejumlah awak media. Mereka menilai proses yang terlalu berlarut tanpa kepastian justru mencederai semangat transparansi yang selama ini digaungkan lembaga penyelesaian sengketa informasi tersebut.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, Achmad Garad bersama sejumlah jurnalis akhirnya mendatangi langsung kantor Komisi Informasi Jawa Timur pada Senin (11/5/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan molornya hasil putusan yang hingga kini belum juga diumumkan kepada publik.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima oleh Dinda selaku panitera KI Jatim. Namun jawaban yang diberikan dinilai masih normatif dan belum memberikan kepastian konkret terkait hasil sengketa yang telah berulang kali disidangkan itu.
“Mohon maaf ya pak, kami belum bisa memberikan jawaban langsung, sebab masih akan dirapatkan oleh majelis. Kemungkinan hari Rabu atau Kamis pekan ini sudah ada undangan keputusan untuk bapak. Nanti pemberitahuan dan berita acaranya kami kirim melalui email dan hard copy bisa dikirim ke alamat bapak,” ujar Dinda saat ditemui di kantor KI Jatim.
Pernyataan tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya proses penyelesaian perkara di KI Jatim. Sebab, sidang telah berlangsung berulang kali dan seluruh tahapan pembuktian disebut sudah dijalankan.
Sebelumnya, dalam persidangan, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur diketahui mengakui memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun di sisi lain, mereka juga disebut mengakui tidak memberikan tanggapan terhadap surat permohonan informasi yang diajukan pihak pemohon secara tertulis.
Fakta itu menjadi salah satu poin penting dalam sengketa informasi tersebut. Karena itu, keterlambatan putusan dari KI Jatim kini memunculkan persepsi negatif di tengah publik, terlebih perkara yang disengketakan berkaitan langsung dengan dugaan pengelolaan aset negara yang semestinya terbuka dan dapat diakses masyarakat.
(Gus/Arofik)











