Beranda / Sosial / Bebas Denda Pajak Daerah Resmi Berlaku di Sidoarjo, Ini Jenis Pajak yang Termasuk

Bebas Denda Pajak Daerah Resmi Berlaku di Sidoarjo, Ini Jenis Pajak yang Termasuk

selalu.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membuka ruang keringanan bagi wajib pajak dengan memberlakukan pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk mendorong kepatuhan, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.Program tersebut mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai masa pajak tahun 2025. Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan termasuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah hingga periode yang sama serta triwulan pertama 2026.Langkah ini dinilai sebagai upaya taktis pemerintah daerah dalam mengurai tunggakan pajak yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan menghapus denda, pemerintah berharap hambatan psikologis maupun finansial masyarakat dalam membayar pajak dapat ditekan.Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menyampaikan bahwa program tersebut dihadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda serta berharap masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya.

Subandi juga menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.Ia menuturkan bahwa pajak merupakan kontribusi bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya serta kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan.

Untuk memperluas akses pembayaran, pemerintah menyediakan berbagai kanal, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga sistem digital seperti QRIS dan virtual account. Kemudahan ini diharapkan dapat mempercepat partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

Informasi detail terkait program dapat diakses melalui kanal resmi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, termasuk tautan digital dan QR code yang telah disediakan.

Dengan tenggat waktu yang cukup panjang, pemerintah mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan periode pembebasan denda sebelum program berakhir. (AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *