Beranda / Pemerintah Daerah / Tarif Parkir Progresif RSUD Notopuro Disorot, DPRD Dorong Evaluasi Menyeluruh

Tarif Parkir Progresif RSUD Notopuro Disorot, DPRD Dorong Evaluasi Menyeluruh

Delta Post, Sidoarjo – Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Notopuro Sidoarjo kembali menjadi sorotan publik. Bukan semata soal regulasi, melainkan dampaknya yang dirasakan langsung oleh keluarga pasien, terutama mereka yang harus menunggu dalam waktu lama di fasilitas layanan kesehatan tersebut.

Dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, Rabu (29/04), suara keberatan mengemuka dari masyarakat. Sistem tarif per jam dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kondisi riil di lapangan, khususnya bagi penunggu pasien rawat inap dan layanan dengan durasi panjang.

“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien yang harus menunggu lama,” ujar Ajis warga Sidoarjo yang diundang dalam hearing.

Fenomena ini tak lepas dari karakter layanan rumah sakit itu sendiri. Pasien dengan kebutuhan khusus seperti hemodialisa hingga perawatan intensif kerap menuntut waktu tunggu berjam-jam, bahkan berhari-hari. Dalam situasi tersebut, akumulasi tarif parkir justru menjadi beban tambahan di tengah kondisi yang sudah sulit.

Di sisi lain, manajemen RSUD Notopuro menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum. Sejumlah regulasi disebut menjadi rujukan, mulai dari pengelolaan keuangan BLUD hingga aturan terkait barang milik daerah dan retribusi.

Meski demikian, pihak rumah sakit mengakui adanya aspek sosial yang tidak bisa diabaikan. Sejumlah skema keringanan telah disiapkan bagi kelompok tertentu, termasuk keluarga pasien dengan durasi perawatan panjang.

“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti cuci darah,” jelas perwakilan RSUD.

Persoalan lain yang turut mencuat adalah praktik penyalahgunaan lahan parkir oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dengan layanan rumah sakit. Kendaraan yang dititipkan dalam waktu lama dinilai mengurangi kapasitas parkir bagi pengunjung yang benar-benar membutuhkan.

Namun, DPRD Sidoarjo melihat persoalan ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai implementasi aturan. Sensitivitas terhadap kondisi masyarakat menjadi faktor penting dalam kebijakan publik, terutama di sektor pelayanan kesehatan.

“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.

DPRD pun membuka ruang untuk melakukan penyesuaian, baik melalui evaluasi teknis maupun kemungkinan revisi kebijakan yang ada. “Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” tambahnya.

Sorotan juga datang dari kalangan pegiat antikorupsi. Ketua LSM Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki, menyoroti adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi daerah. “Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda,” ujarnya.

Tak hanya pengguna kendaraan roda empat, keluhan juga disampaikan oleh pengendara sepeda motor. Skema progresif dinilai kurang proporsional jika diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi pengguna.

Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting. Mulai dari perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tarif progresif, peningkatan transparansi pengelolaan parkir, hingga sosialisasi yang lebih masif terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.

Pada akhirnya, DPRD memastikan bahwa seluruh masukan akan ditindaklanjuti melalui kajian mendalam. Tujuannya jelas, menghadirkan kebijakan yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga adil dan berpihak pada masyarakat, terutama pasien sebagai prioritas utama layanan publik. (AR)

#TarifParkirRSUD

#RSUDNotopuroSidoarjo

#DPRDSidoarjo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *