Delta Post, Surabaya – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak di wilayah Jawa Timur. Kali ini, aparat dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim membongkar pengiriman solar subsidi ilegal yang melintas melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasus tersebut menyeret seorang pria berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang kini telah diamankan sebagai tersangka. Ia diduga menjadi aktor di balik distribusi BBM subsidi tanpa dokumen resmi dengan tujuan luar daerah.
Dari hasil penindakan, polisi menemukan 31 jerigen berisi solar subsidi dengan total sekitar 930 liter. Barang tersebut diangkut menggunakan truk Hino bernopol K 8779 NE yang saat itu berada di atas Kapal KM Jambo XII di kawasan pelabuhan.
Direktur Polairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman BBM dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
“Informasi tersebut kami Tindak Lanjuti dengan Penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan Puluhan Jerigen di Truk Hino bernopol K. 8779. NE di atas Kapal KM Jambo XII,” kata Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, pada hari Kamis (23/4/26) kemarin.
Dalam praktiknya, tersangka menjalankan modus yang terbilang terorganisir. Ia memerintahkan pekerjanya membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. Setelah itu, solar dipindahkan dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang sebelum dikumpulkan untuk dikirim.
“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan Operasional Pengolahan Limbah Plastik Milik Pelaku,” terang Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.
Aparat menilai, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada distribusi energi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta jika dikonversikan ke harga BBM industri.
“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk Memberantas Aktivitas Ilegal, khususnya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” tegasnya.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memutus rantai distribusi ilegal BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menjalin Sinergi untuk memutus rantai Penyelundupan BBM Subsidi, baik antar Provinsi maupun di Wilayah Hukum Polda Jawa Timur,” pungkas Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
(Bertus)
#BBMSubsidi
#TanjungPerak
#PoldaJatim












