Beranda / TNI/POLRI / Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Giligenting Sumenep, Polda Jatim Lakukan Uji Laboratorium

Temuan 27,83 Kg Diduga Narkotika di Giligenting Sumenep, Polda Jatim Lakukan Uji Laboratorium

Delta Post, Surabaya – Temuan mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali membuka dugaan adanya jalur peredaran gelap narkotika melalui wilayah laut selatan Madura.

Sebanyak 23 bungkusan plastik yang diduga kuat berisi narkotika dengan total berat sekitar 27,83 kilogram ditemukan warga pada Senin (13/4/2026) sore. Bungkusan tersebut diketahui terdampar dan sebagian lainnya tercecer di sekitar bibir pantai.

Di tengah temuan itu, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di pesisir. Petugas Polsek Giligenting Polres Sumenep langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB untuk melakukan pengecekan awal.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 9 bungkusan berada dalam sebuah karung berbahan terpal berwarna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan terpisah di sekitar lokasi kejadian. Seluruh paket tersebut bertuliskan “BUGATTI”, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk awal penyelidikan.

Barang temuan itu kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil uji laboratorium forensik Bidlabfor Polda Jawa Timur menyebutkan bahwa dari 23 bungkusan tersebut, 22 di antaranya terkonfirmasi mengandung kokain, sementara satu bungkusan lainnya hanya berisi plastik kosong.

Meski demikian, hingga kini aparat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada penelusuran asal-usul barang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium sebagai bagian dari penguatan pembuktian hukum.

“Barang Bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan Kandungan Zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses Pembuktian Hukum,” ungkap Irjen Nanang, pada hari Kamis (16/04/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah cepat aparat di lapangan.

Seluruh barang bukti kini berada dalam penanganan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk upaya mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat di balik temuan di wilayah pesisir tersebut.

“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan Koordinasi dan Pelayanan Informasi kepada Media agar setiap perkembangan dapat tersampaikan secara Akurat dan Berimbang kepada Masyarakat,” ujar Irjen Pol Nanang.

Polda Jawa Timur juga menegaskan apresiasi terhadap peran masyarakat yang aktif memberikan informasi awal sehingga temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami sangat mengapresiasi atas Kepedulian Masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujarnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.

“Peran serta Masyarakat sangat penting dalam Menjaga Keamanan dan Menyelamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Narkoba,” pungkas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto.

(Lisa/Arik/Bertus)

#Sumenep

#PoldaJatim

#NarkotikaGiligenting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *