Beranda / Hukum dan Kriminal / Dugaan Penggelapan Rp5,5 Miliar, Direktur PT PCLK Dilaporkan ke Polisi hingga Berlanjut Praperadilan

Dugaan Penggelapan Rp5,5 Miliar, Direktur PT PCLK Dilaporkan ke Polisi hingga Berlanjut Praperadilan

Delta Post, Surabaya – Sengketa bisnis antara Richard dan Direktur PT Pelayaran Cahaya Lautan Kumala (PCLK), Iswan, kembali mencuat ke ruang hukum setelah muncul dugaan penggelapan dana klaim asuransi kapal senilai Rp5,5 miliar. Persoalan yang berawal dari kerja sama pembelian kapal hingga skema pembiayaan perbankan tersebut kini berujung pada laporan kepolisian, penghentian penyidikan, hingga langkah praperadilan.

Kronologi perkara ini tidak berdiri dalam satu alur tunggal. Di satu sisi, hubungan awal para pihak disebut berjalan dalam kesepakatan bisnis yang cukup intens, termasuk rencana akuisisi kapal dan keterlibatan fasilitas pembiayaan bank. Namun di sisi lain, persoalan mulai mengemuka ketika kapal yang menjadi objek kerja sama mengalami musibah tenggelam di perairan antara Bitung dan Luwuk saat mengangkut muatan semen.

Dari situ, klaim asuransi yang kemudian cair menjadi titik konflik. Richard mengklaim bahwa ia memiliki keterlibatan penuh dalam pembiayaan, termasuk pembayaran polis dan cicilan bank, meski nama tertulis masih tercatat atas pihak lain.

“Polis asuransinya selama ini yang bayar saya, ada buktinya, tetapi masih atas nama Pak Iswan. Angsuran di Bank BRI saya yang bayar, asuransinya keluar sekitar 5,5 miliar diambil semua oleh Pak Iswan dan saya satu rupiah pun tidak dikasih,” ungkapnya.

Sebelumnya, skema kerja sama pembelian kapal disebut bermula dari penawaran harga sekitar Rp3,7 miliar setelah proses survei aset dilakukan. Richard mengaku sempat mempertimbangkan skema take over perbankan, namun kemudian diminta mengikuti pola pembayaran melalui bank yang telah ditentukan dengan alasan aset perusahaan akan dilelang dalam beberapa bulan.

“Awalnya saya ingin melakukan take over ke Bank BCA, tetapi Iswan dan istrinya meminta agar tidak dilakukan take over langsung, melainkan dicicil melalui Bank BRI karena aset mereka akan dilelang dalam 3–4 bulan,” ujar Richard dalam keterangannya.

Namun, eskalasi persoalan terjadi setelah dana klaim asuransi sebesar Rp5,5 miliar dicairkan dan diduga tidak disalurkan kepada pihak yang merasa berhak. Richard kemudian menilai terdapat dugaan kuat unsur penipuan dan penggelapan dalam peristiwa tersebut.

Isu ini kemudian bergulir ke ranah hukum hingga masuk ke Polrestabes Surabaya. Proses penyelidikan dan penyidikan sempat berjalan, namun berakhir dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurang cukup bukti. Keputusan tersebut menjadi titik keberatan bagi pihak pelapor.

“Saya tidak dilibatkan atau diundang dalam gelar perkara tersebut, maka keluarlah SP3 dari Polrestabes Surabaya dengan isian tidak cukup bukti (TCB),” jelasnya.

Tidak berhenti pada tahap itu, Richard kemudian mengajukan praperadilan dengan membawa tambahan alat bukti, termasuk dokumen rekening koran dari pihak asuransi. Ia meminta agar proses hukum dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan hingga tuntas.

Dalam permohonannya, ia juga menuntut pembatalan penghentian penyidikan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.TAP/304/X/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Selain itu, ia meminta agar berkas perkara dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum serta biaya perkara dibebankan sesuai ketentuan hukum.

Dinamika perkara ini kini menunggu putusan lanjutan dari pengadilan, yang akan menentukan apakah proses penyidikan akan dibuka kembali atau tetap dihentikan.

(Lisa/Arik/Bertus)

#HukumSurabaya

#DugaanPenggelapan

#KlaimAsuransiKapal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *