Beranda / TNI/POLRI / Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Internasional

Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Jaringan Internasional

Delta Post, Sidoarjo – Perdagangan satwa dilindungi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sekaligus memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa dokumen resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di wilayah Sidoarjo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada rumah tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan berbagai jenis satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi. Beberapa di antaranya bahkan disebut telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa-satwa tersebut disimpan tanpa dokumen perizinan yang sah.

“Setelah diperiksa petugas, ternyata tersangka ini tidak mempunyai izin menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka,” kata Kombes Tobing, Jumat (6/3/26).

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi, antara lain Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), Owa Jawa (Hylobates moloch), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Penjualannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam rantai perdagangan satwa dilindungi tersebut. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik perdagangan satwa langka masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian fauna endemik Indonesia. (AR/LS)

#Sidoarjo

#PolrestaSidoarjo

#SatwaLindungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *