Beranda / TNI/POLRI / Residivis Kembali Beraksi, Polda Jatim Bongkar Pemerasan Bersenjata di Pasuruan

Residivis Kembali Beraksi, Polda Jatim Bongkar Pemerasan Bersenjata di Pasuruan

Delta Post, Surabaya – Praktik penagihan utang yang berujung teror kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membongkar kasus pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial EW (36), warga Kecamatan Puspo, melapor karena merasa diperas dan diintimidasi. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers Rabu (4/3/2026) menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan perdata.

“Untuk Tersangka sudah kita amankan, yakni saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), ketiganya adalah Warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Perkara ini berawal dari utang bibit kentang senilai Rp7 juta yang belum dilunasi korban kepada pihak lain. Namun, alih-alih ditempuh lewat jalur hukum, penagihan justru berubah menjadi aksi intimidasi bersenjata. EI diduga menjadi aktor utama yang mengancam korban menggunakan celurit dan memaksa menyerahkan uang hingga Rp200 juta.

“Kami tegaskan, ini bukan Penagihan Hutang. Tetapi ini adalah Pemerasan dengan Ancaman serius,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K.

Tidak hanya mengacungkan senjata tajam, tersangka juga diduga menggertak korban dengan ancaman rekayasa kasus narkotika. “Tersangka juga sempat Mengancam akan Melaporkan Korban ke Polisi dengan Merekayasa atau Menskenario seolah-olah Korban Membawa Peralatan Sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” tambahnya.

Di bawah tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp50 juta pada sore hari. Setelah itu, korban memilih melapor ke kepolisian. Dalam pengembangan kasus, polisi menyita dua bilah celurit, satu pedang, dan satu pisau yang diduga digunakan saat melakukan intimidasi. Peran dua tersangka lainnya, AS dan MB, disebut membantu memantau pergerakan korban sekaligus menerima bagian dari hasil pemerasan.

Menariknya, EI diketahui merupakan residivis dengan pola kejahatan serupa. Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menyebut pengusutan masih berkembang.

“Kurang lebih ada 4 Laporan yang diadukan dengan Tersangka yang kita amankan saat ini dan ada 3 Laporan di Tahun 2025 sedang kami dalami,” ungkapnya.

Sejumlah warga lain bahkan disebut mulai melapor setelah penangkapan dilakukan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kabid Humas menegaskan komitmen kepolisian menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang momentum hari penting nasional. “Polda Jawa Timur berkomitmen Menjaga Stabilitas Keamanan dan memberikan Rasa Aman kepada Masyarakat, terlebih pada momentum hari penting Nasional,” tegasnya. (Lisa/Bertus)

#PoldaJatim

#PemerasanPasuruan

#Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *