Beranda / TNI/POLRI / Rokok Ilegal Dipasarkan Lewat Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Saat COD di Gedangan

Rokok Ilegal Dipasarkan Lewat Media Sosial, Polisi Tangkap Pelaku Saat COD di Gedangan

Delta Post, Sidoarjo – Praktik peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kini kian adaptif. Tidak lagi mengandalkan pola distribusi konvensional, pelaku justru memanfaatkan media sosial untuk menjaring pembeli, sebelum akhirnya diringkus aparat saat bertransaksi langsung.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Februari 2026. Seorang pria berinisial AP (37) diamankan ketika hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD) di kawasan SPBU Aloha, Gedangan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan slop rokok tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dalam tas ransel biru dan kantong plastik hitam di atas sepeda motor. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menegaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit III Satreskrim, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku saat melakukan transaksi,” ujar AKP Siko.

Dalam penyelidikan terungkap, pelaku memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook atas nama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”. Pola yang digunakan relatif sederhana: menawarkan produk di grup, lalu menentukan titik temu dengan pembeli.

“Pelaku memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook miliknya atas nama ‘Ahmad Sahroni’ di grup ‘Komunitas Rokok Sidoarjo’. Jika ada pembeli yang berminat, pelaku menentukan lokasi pertemuan dan melakukan transaksi secara tunai atau COD,” imbuh AKP Siko.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menggeledah kamar kos pelaku di wilayah Waru. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan stok rokok tanpa pita cukai yang siap edar.Secara keseluruhan, aparat mengamankan 216 slop atau 2.160 pak rokok berbagai merek, dengan total antara 25.920 hingga 38.000 batang. Nilai pembelian barang tersebut diperkirakan mencapai Rp32,4 juta. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dua tas yang digunakan untuk menyimpan barang.

Kepada penyidik, AP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih lima bulan, sejak Oktober 2025. Wilayah pemasarannya disebut hanya berfokus di area Sidoarjo.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan pergeseran modus operandi ke ranah digital. Aparat memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

#RokokIlegalSidoarjo

#PolrestaSidoarjo

#PeredaranRokokTanpaCukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *