Beranda / Hukum dan Kriminal / Rokok Ilegal Kian Terang-terangan di Tarik, Negara dan Industri Dirugikan

Rokok Ilegal Kian Terang-terangan di Tarik, Negara dan Industri Dirugikan

Delta Post, Sidoarjo – Peredaran rokok ilegal di wilayah Tarik, Kabupaten Sidoarjo, semakin sulit dibendung. Produk tanpa pita cukai itu kini beredar terbuka dan dijual bebas di warung-warung hingga bedak motor di kawasan Rolak Songo. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok legal.

Di lapangan, rokok ilegal mudah ditemukan. Harganya yang lebih murah menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Namun di balik itu, negara kehilangan potensi penerimaan cukai, sementara pelaku industri resmi harus bersaing dengan produk yang tidak menanggung beban pajak.

Salah satu penjual yang ditemui di kawasan Rolak Songo, Kusnan, secara terbuka mengakui dirinya hanya menjual barang titipan. “bahwa saya tinggal jual saja rokok ini punya pak sis ada tiga bedak disini Dia juga yang backup pak dia juga Oknum wartawan imbuhnya”.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi peredaran rokok ilegal. Kondisi ini dinilai memprihatinkan, terlebih jika benar terdapat oknum wartawan maupun oknum LSM yang terlibat dalam praktik tersebut.

Di tingkat nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas rokok dan produk ilegal. Langkah ini menjadi penting di tengah tekanan terhadap industri tembakau yang sah.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachyudi, menilai kebijakan pemerintah menahan kenaikan cukai rokok dan pajak pada 2026 sebagai langkah positif bagi industri yang patuh aturan. Meski demikian, ia mengingatkan agar penindakan tidak berhenti pada pedagang kecil atau kasus yang terungkap secara kebetulan.

Menurutnya, banyak pengungkapan kasus rokok ilegal terjadi karena insiden, seperti kendaraan pengangkut yang terguling atau razia skala kecil. Sementara aktor utama di balik distribusi besar kerap luput dari jerat hukum.

Benny juga menyoroti praktik manipulasi cukai yang dilakukan sebagian pelaku. Modusnya beragam, mulai dari memanipulasi volume produksi hingga menggunakan pita cukai golongan lain agar beban pajak lebih rendah.

“Kerugian yang ditimbulkan sudah sangat besar karena jumlah rokok ilegal sangat banyak, sementara pasar produk resmi terus menurun,” ujarnya.

Dalam beberapa waktu terakhir dengan tren yang kian meningkat. Pelakunya diduga merupakan jaringan distribusi yang memanfaatkan pedagang kecil sebagai perantara. Objek yang diperjualbelikan adalah rokok tanpa pita cukai resmi.

Penyebab utamanya diduga karena lemahnya pengawasan serta adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu. Modus yang digunakan yakni distribusi terbuka di warung dan bedak motor dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal. Jika tidak segera ditindak tegas dan menyasar sumber utama peredaran, maraknya rokok ilegal dikhawatirkan akan terus menekan industri resmi sekaligus menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. (AGS)

#RokokIlegalSidoarjo

#PeredaranRokokIlegal

#TarikSidoarjo

#Gaprindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *