
Delta Post, Sidoarjo – Rujukan seorang balita berusia delapan bulan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit di Kecamatan Sukodono memunculkan perhatian publik. Bukan semata soal rujukan, tetapi proses penanganan sebelumnya yang kini menjadi bahan klarifikasi.
Balita tersebut, Achmad Ezra Alfarizi, warga Desa Babatan RT 13 RW 03, Panjunan, Kecamatan Sukodono, dibawa orang tuanya ke Puskesmas Sukodono pada Rabu (18/2/2026) dalam kondisi sakit dan memerlukan penanganan medis.
Di ruang pelayanan itulah, menurut keterangan keluarga, tindakan pemasangan infus atau pemberian obat sempat mengalami kendala karena kesulitan menemukan pembuluh darah. Beberapa kali suntikan dilakukan sebelum akhirnya diputuskan untuk merujuk pasien.
“Timbang tak cublesi nang kene, mending tak rujuk nang Rumah Sakit Sakinah,” ujar dokter, sebagaimana ditirukan pihak keluarga.
Balita tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah Sukodono untuk penanganan lanjutan. Pihak keluarga menyampaikan bahwa proses pemasangan infus di rumah sakit dapat dilakukan tanpa kendala berarti.
Situasi inilah yang kemudian mendorong LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) DPD Sidoarjo turun melakukan audiensi. Organisasi tersebut menilai perlu ada penjelasan menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ketua LSM FPSR DPD Sidoarjo, Agus Harianto, menyebut pihaknya menerima laporan dari keluarga pasien dan memandang persoalan ini sebagai bahan evaluasi. “Kami menyayangkan jika tenaga medis sampai kesulitan dalam tindakan dasar seperti pemasangan infus pada balita. Ini perlu dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, dorongan klarifikasi bukan bertujuan menyudutkan tenaga medis, melainkan memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
“Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan sesuai standar. Apalagi ini menyangkut bayi 8 bulan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama,” tegasnya.
Dalam pertemuan audiensi, dokter Dinar disebut menjelaskan bahwa kesulitan pemasangan infus terjadi karena adanya pembuluh darah beku. Sementara pimpinan puskesmas, dokter Didik, menyampaikan terdapat hal yang tidak dapat dijelaskan secara terbuka dan meminta agar orang tua pasien dihadirkan apabila menghendaki penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Puskesmas Sukodono terkait kronologi medis secara detail. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
Di sisi lain, keluarga pasien berharap ke depan mekanisme rujukan dapat diputuskan lebih cepat apabila sejak awal kondisi dinilai membutuhkan penanganan lanjutan.
LSM FPSR menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan praduga tak bersalah dalam pelayanan kesehatan publik di wilayah Sukodono dan sekitarnya. (Red)












