
Delta Post, Surabaya – Penanganan kasus seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur pada 18 Desember 2025, kini menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan penindakan dilakukan di Hotel Grand Sumatra, Surabaya, sebelum yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.
Di tengah proses tersebut, muncul kabar bahwa KH dipulangkan sebelum menyelesaikan masa rehabilitasi tiga bulan setelah adanya pembayaran Rp15 juta. Isu ini memantik pertanyaan serius: siapa yang berwenang menentukan masa rehabilitasi dan apakah ada celah intervensi non-prosedural?
Kepala Rehabilitasi LRPPN-BI, Siswanto, membantah tegas adanya uang tebusan. Ia menyatakan bahwa klien telah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan lebih dua minggu dan dipulangkan sesuai ketentuan. Ia juga mengaku siap menunjukkan bukti administrasi serta pernyataan keluarga untuk membantah tudingan tersebut.
Namun demikian, secara prinsip hukum dan kelembagaan, LRPPN-BI bukanlah institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk “melepaskan”, menghentikan proses hukum, atau memberikan keringanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Lembaga rehabilitasi hanya menjalankan fungsi pemulihan berdasarkan rujukan dan keputusan otoritas yang berwenang. Penetapan status hukum seseorang tetap berada di tangan aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan.
Karena itu, apabila benar terjadi pemulangan sebelum masa rehabilitasi yang ditetapkan tuntas atau terdapat transaksi di luar prosedur resmi, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan internal lembaga semata. Transparansi menjadi mutlak, terlebih dalam perkara narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BNNP Jawa Timur terkait detail proses asesmen, dasar penetapan rehabilitasi, serta mekanisme pengawasan selama KH menjalani program. Publik berhak mengetahui apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, tanpa kompromi dan tanpa ruang transaksional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa rehabilitasi bukan celah untuk menghindari proses hukum. Lembaga rehabilitasi tidak memiliki otoritas untuk mengubah status hukum seseorang, apalagi jika dikaitkan dengan isu pembayaran tertentu. Jika ada dugaan penyimpangan, maka klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh adalah langkah yang tak bisa ditawar. (As)











