
Deltapost, Sidoarjo – Upaya keterbukaan anggaran yang seharusnya menjadi wajah akuntabilitas pemerintah desa justru menuai kritik. Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Panjunan kembali disorot, menyusul pemasangan banner APBDes yang dinilai tidak ramah akses bagi masyarakat.
Alih-alih menjadi sarana informasi publik, banner APBDes tersebut dipasang di atas pendopo balai desa dengan posisi tinggi dan sulit dibaca. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa publikasi anggaran hanya dilakukan untuk menggugurkan kewajiban administratif, bukan benar-benar membuka ruang informasi bagi warga.
LSM dan media menilai penempatan banner tersebut bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik. Posisi yang tinggi dan tidak berada di titik strategis membuat warga tidak memperoleh akses memadai terhadap informasi penggunaan anggaran desa.
“Ini bukan transparansi, tapi formalitas. Informasi ada, namun sengaja tidak dibuat mudah diakses,” kritik salah satu aktivis LSM.
Sorotan tidak berhenti pada soal teknis penempatan banner. Minimnya respons dari pemerintah desa turut memperkuat keraguan publik. Saat dihubungi melalui telepon pada Rabu, 18 Februari 2026, Kepala Desa Panjunan tidak memberikan jawaban. Tidak adanya klarifikasi ini dinilai semakin mempertebal tanda tanya atas komitmen keterbukaan pengelolaan APBDes.
Padahal, menurut pengamatan media, APBDes merupakan uang rakyat yang wajib dipublikasikan secara terbuka, mudah dilihat, dan dipahami. Ketika informasi disampaikan setengah hati tanpa penjelasan dari pemangku kebijakan, ruang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat justru kian melebar.
Atas kondisi tersebut, LSM dan media mendesak Pemerintah Desa Panjunan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola publikasi APBDes. Mereka meminta agar banner dipindahkan ke lokasi yang benar-benar strategis serta dibarengi dengan ruang klarifikasi yang terbuka kepada publik. Tanpa langkah nyata, transparansi APBDes dikhawatirkan hanya menjadi slogan kosong yang jauh dari prinsip akuntabilitas. (ED/DM)












