Beranda / Hukum dan Kriminal / Ungkap Dugaan Mobil Dinas, Wartawan Dilaporkan: GWI Nilai Ada Ancaman Kebebasan Pers di Situbondo

Ungkap Dugaan Mobil Dinas, Wartawan Dilaporkan: GWI Nilai Ada Ancaman Kebebasan Pers di Situbondo

Deltapost, Situbondo – Ruang kebebasan pers kembali diuji. Di tengah upaya publik memperoleh informasi, seorang wartawan justru harus berhadapan dengan laporan pidana usai mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas tanpa surat tugas di Kabupaten Situbondo.

Wartawan tersebut, yang juga mengelola akun TikTok “No Viral No Justice”, dilaporkan ke Polres Situbondo oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut muncul tak lama setelah beredar pemberitaan dan dokumentasi visual terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo pada malam hari. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi.

Alih-alih merespons melalui klarifikasi terbuka atau menggunakan hak jawab, langkah hukum justru diarahkan kepada wartawan yang melakukan peliputan. Situasi ini memicu sorotan serius dari kalangan pers.

Gabungan Wartawan Indonesia (Gabungan Wartawan Indonesia) menilai, persoalan tersebut seharusnya ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut GWI, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.Dalam praktik hukum pers di Indonesia, sengketa pemberitaan diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, serta diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers. Langkah pidana yang ditempuh tanpa mekanisme tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers, khususnya di daerah.

GWI juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi.Di sisi lain, tim hukum dari pengelola akun TikTok “No Viral No Justice”, yakni Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI, menyatakan sikap tegas. Mereka memastikan akan memberikan pembelaan penuh terhadap kliennya dan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

Salah satu anggota tim hukum, Advokat Donny Andretti, menyampaikan pernyataan yang menjadi penegasan sikap mereka: “Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”

Kasus ini mendorong GWI menyerukan perhatian lebih luas. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak hati-hati dan profesional dalam menangani perkara yang bersinggungan langsung dengan kerja jurnalistik.Secara khusus, GWI meminta agar Polda Jawa Timur turut memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur, serta mendorong Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap perkara ini.

GWI juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk mengawal proses hukum tersebut, agar prinsip kebebasan pers tetap terjaga dan tidak tereduksi oleh praktik-praktik yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik. GWI menegaskan, kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan fondasi demokrasi. Ketika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan secara pidana, publik berhak mempertanyakan arah penegakan hukum.

Sementara itu, Redaksi menegaskan komitmen untuk tetap menyajikan fakta secara berimbang, membuka ruang klarifikasi, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi dan penjelasan resmi sesuai kaidah jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *