
Deltapost, Sidoarjo – Penutupan arena judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali memantik perhatian publik. Meski lokasi perjudian telah dibongkar aparat kepolisian, sebagian warga mempertanyakan sejauh mana penindakan tersebut mampu memberikan efek jera dan menghentikan praktik serupa secara permanen.
Penertiban dilakukan oleh jajaran Polsek Sedati sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung rutin. Arena yang disinyalir menjadi pusat perjudian itu ditutup dan dibongkar agar tidak dapat difungsikan kembali.
Operasi penertiban dipimpin langsung Kapolsek Sedati, Iptu Masyitah Dian Sugianto, dengan pendampingan Kanit Reskrim IPDA Erwin Priyanto. Sejumlah unsur turut dilibatkan, mulai dari Kanit Intel, Kanit Samapta, hingga personel Koramil Sedati serta Kasi Trantib PP Kecamatan Sedati dan jajarannya, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban wilayah.
Aparat membongkar sarana pendukung arena sabung ayam yang diduga digunakan untuk praktik perjudian. Seluruh tindakan, menurut kepolisian, dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur yang berlaku guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Sedati IPDA Erwin Priyanto menyampaikan bahwa penindakan ini murni merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang merasa terganggu. “Kami menindaklanjuti laporan warga. Judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar IPDA Erwin.
Sementara itu, Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berdampak buruk terhadap stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.Penertiban arena sabung ayam ini mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan maupun terlibat dalam perjudian.
Namun demikian, di tengah langkah penutupan tersebut, kritik tetap mengemuka. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi menyuarakan keprihatinan atas pola penindakan yang dinilai berulang tanpa penyelesaian hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Kalau hanya tempatnya yang dibongkar atau dibakar, sementara pelakunya tidak dimintai surat pernyataan atau diproses hukum, praktiknya bisa muncul lagi. Ini sering terjadi, bongkar–tutup saja. Hukum terkesan tajam ke bawah tapi tumpul di meja judi,” ungkapnya.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam dugaan praktik berulang, termasuk kemungkinan adanya konspirasi terselubung yang membuat aktivitas perjudian kembali bermunculan.
Penutupan arena sabung ayam di Desa Pepe pun menjadi sorotan publik sekaligus ujian konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh. Masyarakat berharap langkah penindakan tidak berhenti pada pembongkaran lokasi semata, melainkan disertai proses hukum yang tegas agar benar-benar menghadirkan efek jera dan kepastian hukum. (AR)












