
Deltapost, Sidoarjo – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang secara tegas dilarang oleh hukum kembali mencuat di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Arena perjudian ilegal tersebut diduga beroperasi secara terbuka dan terorganisir di wilayah Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, tepatnya di area perbatasan Wager–Kwangsan. Kondisi ini memicu keresahan warga serta memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah setempat.
Hasil penelusuran awak media selama lebih dari tiga minggu menunjukkan bahwa lokasi arena berada di area persawahan yang tidak jauh dari permukiman warga. Akses menuju lokasi relatif mudah, yakni melalui jalan kecil dari arah Jembatan Wager Kwangsan.
Sebagai penanda, terdapat kurungan ayam yang digantung di tiang listrik di dekat sebuah minimarket. Sekitar 1,5 kilometer ke arah timur, pengunjung akan menjumpai arena berbentuk lapangan terbuka dengan atap sederhana dari bambu dan genting bekas.Pada hari-hari tertentu, lokasi tersebut tampak ramai oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas sabung ayam dan judi dadu kerap digelar secara rutin pada hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis, mulai siang hingga sore hari.
Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. “Awalnya kami mengira hanya kumpul penghobi ayam. Tapi lama-lama terlihat ada taruhan. Kalau sudah ramai, suara sorak-sorai terdengar sampai ke rumah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber lain yang dinilai mengetahui aktivitas di lokasi tersebut menyebutkan bahwa praktik perjudian tidak berlangsung secara insidental, melainkan berjalan dengan pola yang terstruktur. Mulai dari pencatatan ayam yang akan bertarung, pengaturan jadwal laga, hingga mekanisme taruhan, disebut memiliki peran masing-masing. Bahkan, terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan.
“Bukan sekadar kumpul biasa. Ada yang mengatur jalannya pertandingan, ada yang mengurus taruhan. Kegiatannya terlihat rapi dan berulang,” ungkap sumber tersebut.
Namun hingga informasi ini mencuat ke publik, belum terlihat adanya tindakan penindakan terbuka dari aparat penegak hukum setempat. Situasi ini memunculkan beragam persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat, termasuk anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Tokoh masyarakat setempat menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurut mereka, praktik perjudian yang berlangsung terbuka berpotensi merusak tatanan sosial serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Jika aktivitas yang diduga melanggar hukum ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa mempertanyakan konsistensi penegakan aturan,” ujarnya.
Sebagai informasi, praktik perjudian dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan atau mengadakan perjudian dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sementara itu, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana lebih berat bagi pihak yang berperan sebagai penyelenggara atau pihak yang turut memfasilitasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polsek Sedati dan Polres Sidoarjo untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Namun, belum ada pernyataan yang diterima. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan langkah-langkah profesional dan transparan demi menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum secara adil. (tim)












