Beranda / Hukum dan Kriminal / Dugaan Asusila Pemilik Kost Guncang Desa Geluran, Warga Resah

Dugaan Asusila Pemilik Kost Guncang Desa Geluran, Warga Resah

Deltapost, Sidoarjo – Dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang pemilik rumah kost di Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mencuat ke ruang publik setelah dua perempuan melaporkan pengalaman tidak menyenangkan yang diduga terjadi di lingkungan tempat tinggal tersebut. Peristiwa ini disebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) dan menimbulkan keresahan di kalangan penghuni kost maupun warga sekitar.

Kasus bermula ketika korban berinisial AM, warga Nganjuk, tengah mencari tempat tinggal sementara. AM mendatangi sebuah kamar kost di Desa Geluran dan didampingi pemilik kost berinisial NY, warga Perum Taman Pondok Jati, untuk melihat kondisi kamar.AM menuturkan, saat proses peninjauan berlangsung, pintu kamar tiba-tiba tertutup. Dalam situasi tersebut, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak pantas.

“Saat itu kamar kost ditutup lalu saya diciumi oleh NY. Saya berontak dan mendorong keahlian tenaga,” ungkapnya dengan nada lirih, Senin (26/01/2025).

Menurut pengakuan AM, setelah kejadian itu, terduga pelaku meminta korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada warga lain sebelum meninggalkan lokasi. AM mengaku mengalami trauma dan merasa rasa aman sebagai penghuni kost telah terganggu.

Kasus ini tidak hanya dialami satu orang. Seorang penghuni kost lain berinisial FR juga menyampaikan kesaksian serupa. FR menyebut kejadian terjadi pada tahun 2025 di tempat yang sama.FR mengaku pemilik kost diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bagian tubuh sensitifnya.

“Saya bilang jangan lakukan lagi Pak. Ini perbuatannya tidak baik,” ujar FR.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya pola perilaku yang meresahkan bagi para penghuni, khususnya perempuan.Kedua korban menegaskan bahwa mereka tidak mencari sensasi, melainkan berharap lingkungan tempat tinggal kembali aman dan tidak ada korban berikutnya. Warga sekitar juga mulai menyuarakan kekhawatiran atas keamanan dan kenyamanan lingkungan kost.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pelecehan seksual ini kini ditangani pihak Kelurahan Geluran. Terduga pelaku disebut tidak hadir dalam pertemuan di Balai Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, pada Selasa (03/02/2026), dengan alasan sedang berada di luar kota.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 6, tindakan kekerasan seksual fisik dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000.

Selain itu, apabila unsur paksaan atau kekerasan dapat dibuktikan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Pakar hukum menilai, pelaporan cepat serta pendampingan korban sangat penting agar proses pembuktian berjalan optimal dan hak-hak korban terpenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa aman ruang tinggal bersama. Warga mendesak aparat bertindak tegas dan transparan agar tidak muncul korban baru.

“Kami berharap ada sanksi hukum yang jelas agar tidak ada korban lagi,” ujar salah satu korban.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *