Beranda / Hukum dan Kriminal / Enam Pasien Narkoba Kabur dari Rumah Rehab LRPPN Surabaya, Pengawasan Dipertanyakan, Penanggung Jawab Bungkam

Enam Pasien Narkoba Kabur dari Rumah Rehab LRPPN Surabaya, Pengawasan Dipertanyakan, Penanggung Jawab Bungkam

Delta Post, Surabaya – Kredibilitas dan sistem pengawasan Rumah Rehabilitasi LRPPN (Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika) Kota Surabaya tengah menjadi sorotan serius. Pasalnya, enam pasien rehabilitasi narkoba dilaporkan melarikan diri, memunculkan dugaan kuat lemahnya pengamanan serta kelalaian pengelola fasilitas rehabilitasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa kaburnya enam pasien itu terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026. Dari enam orang tersebut, dua diketahui berasal dari Kabupaten Gresik, sementara empat lainnya merupakan warga Manukan, Kota Surabaya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kabar pelarian tersebut telah beredar luas di lingkungan sekitar.

“Sampean belum dengar informasi ada enam pasien narkoba yang menjalani rehabilitasi di LRPPN Surabaya dikabarkan kabur?” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa pelarian dilakukan dengan cara menjebol plafon dan memanfaatkan atap bangunan sebagai jalur kabur. Ironisnya, empat pasien lebih dulu melarikan diri, disusul dua pasien lainnya yang memanfaatkan situasi ketika petugas diduga lengah dan sibuk mengejar kelompok pertama.

“Awalnya empat orang kabur lewat plafon. Dua orang lainnya menyusul saat petugas tidak waspada,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sumber juga menyebutkan bahwa keenam pasien tersebut merupakan pelimpahan dari BNNK Surabaya, hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kalau memang benar dari BNNK dan kepolisian, harusnya pengamanan lebih ketat. Silakan tanyakan langsung ke pihak LRPPN,” tegasnya.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola LRPPN justru menemui jalan buntu. Siswanto, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab Rumah Rehab LRPPN Surabaya, tidak memberikan respons meski telah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.


Sikap bungkam tersebut semakin memicu pertanyaan publik terkait tanggung jawab pengelola rehabilitasi, terlebih menyangkut pasien narkotika yang berpotensi kembali ke lingkungan masyarakat tanpa pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Rehab LRPPN Surabaya, baik untuk mengklarifikasi kebenaran peristiwa pelarian maupun menjelaskan langkah-langkah pengamanan dan evaluasi internal yang dilakukan.

Kasus ini pun menuntut transparansi dan pertanggungjawaban serius, mengingat rehabilitasi narkotika bukan sekadar program sosial, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *