
Delta Post, Sidoarjo – Dugaan penipuan dana Rp28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi memasuki babak sensitif, tak hanya dari sisi hukum, tetapi juga etika politik Pilkada. Subandi secara terbuka mengakui bahwa dana puluhan miliar tersebut berasal dari Rahmat Muhajirin dan digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Subandi menegaskan, dana itu bukan investasi sebagaimana dilaporkan ke Bareskrim Polri, melainkan biaya politik yang disepakati sejak awal. Ia menyebut penggunaan dana telah dibicarakan bersama dan tidak dikelola langsung olehnya.
“Kesepakatannya untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen–50 persen,” kata Subandi, Kamis (22/1/2026).
Rahmat Muhajirin sendiri diketahui sebagai pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, sekaligus suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Fakta ini menempatkan perkara tersebut dalam sorotan etik, mengingat hubungan kekuasaan antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sumber pendanaan politik.
Subandi menyatakan tidak pernah ada perjanjian investasi tertulis maupun kesepakatan bisnis formal atas dana Rp28 miliar tersebut. Menurutnya, pengelolaan dana dilakukan oleh Mulyono bersama pelapor sejak awal.
“Kalau investasi, harusnya ada perjanjian. Ini tidak ada perjanjian apa pun,” tegasnya.
Ia juga memastikan telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Subandi mengklaim telah menyampaikan seluruh keterangan sesuai fakta.
“Saya diperiksa dan saya jelaskan apa adanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa sejak 2021 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Di luar aspek pidana, pengakuan bahwa dana kampanye Pilkada berasal dari pihak yang memiliki relasi langsung dengan wakil kepala daerah memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap prinsip pendanaan politik yang berintegritas.
Dalam praktik demokrasi, pendanaan kampanye diwajibkan tercatat, transparan, dan dilaporkan sesuai regulasi untuk mencegah ketergantungan politik serta potensi transaksi kekuasaan. Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak diklarifikasi secara terang dalam kerangka hukum dan etika politik.
Menanggapi laporan tersebut, Subandi menyebut pihak pelapor berinisial RM dan kawan-kawan. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum balik karena menilai perkara ini telah mencemarkan nama baiknya sekaligus mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
“Ini sudah mengganggu Kabupaten Sidoarjo. Saya akan melakukan pelaporan balik,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka melaporkan dugaan penipuan senilai Rp28 miliar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 16 September 2025. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2026.
Selain Subandi, perkara ini juga menyeret nama anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono, serta dua terlapor lainnya, Mulyono dan Reno.
(As)












